MAKALAH
Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji
di Masa Pandemi Covid-19
Disusunsebagaitugasindividumata ajar
LiteraturKeperawatan
Disusun oleh:
Abdul Wahid Mahbub
C1AB21001
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KOTA
SUKABUMI
Prodi S1 Keperawatan
Jl. Karamat No 36 Kota Sukabumi
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur mari kita panjatkan kepada Allah SWT, atas rahmat dan kuasanya sehingga
penulis dapat menyelesaikan proses penyusunan makalah dengan judul Persiapan Pelaksanaan
Ibadah Haji di MasaPandemi Covid19.
Ibadah
haji merupakan rukun islam kelima bagi umat islam, di mana pelaksanaannya dianggap
sebagai titik puncak dan penyempurnaan keimanan seseorang yang dinilai telah mampu
secara fisik dan materi. Setelah dua tahun belakangan ini ibadah haji terpaksa ditunda
akibat pandemic covid yang melanda di seluruh dunia, kota mekkah dan madinah
yang menjadi pusat kegiatan ibadah haji ditakutkan menjadi episentrum baru jikasaja
pelaksanaan ibadah haji tidak ditunda.
Namun
belakangan ini seiring dengan telah meredanya angka kematian meskipun angka penularan
covid19 masih tinggi, pemerintah arab Saudi dan pemerintah Indonesia telah menyiapkan
rencana pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim Indonesia.
Makalah
ini bertujuan meninjau segala kesiapan, dan kemungkinan terburuk pelaksanaan ibadah
haji di masa pandemic covid19. Baik bagi calon Jemaah haji, tenaga kesehatan pendamping
ibadah haji, pemerintah daerah dan pemerintah
pusat Indonesia serta pemerintah arab Saudi.
Demikian
sekilas tentang makalah Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji, besar harapan penulis agar ibadah haji tahun ini
dapat terlaksana dengan baik seperti yang kita harapkan selama ini. Akhir kata,
penulis sampaikan ucapan terimakasih dan
mohon masukan, baik itu berupa kritik dan saran yang membangun bagi penulis di
kemudian hari.
|
Penulis Abdul Wahid
Mahbub C1AB21001 |
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
2. Tahapan
Pembinaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
BAB III PENUTUP
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Haji
adalah rukun islam yang terakhir. Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan
semua lima rukun Islam, syahadat, sholat, zakat, puasa
dan menunaikan ibadah haji. Namun tidak semua orang diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Orang
yang diwajibkan untuk ibadah haji adalah orang yang mampu secara materi dan juga
secara fisik. Dalam mengerjakan haji tentunya seseorang harus paham akan syarat,
rukun dan tata caranya. Jika seseorang tersebut
tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.
Umat
Islam yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji harus tetap
yakin ada hikmah di balik halangan berhaji tersebut. Boleh jadi kita tidak menyukai
sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui.
Pelaksanaan
ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat
Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan
manusia mengaturnya. Tetapi terdapat faktor X di luar perencanaan manusiawi
yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang
suka r sepert ini? Sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada
akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal;
manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.
Keputusan
pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jemaah
haji Indonesia dan jemaah haji dar inegara-negara lainnyasemenjak dua tahun terakhir
(2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan
yang melandasinya.
Menteri Agama Fachrul Razi resmi
membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Pandemi virus corona
(Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494
tahun 2020. Sebelumnya pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan
Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji Sebelumnya Arab Saudi memang
melakukan karantina wilayah untuk menanggulangi penularan Covid-19. Salah
satunya adalah menutup akses jemaah haji
dari negara manapun.
Setelah sebelumnya ramai diberitakan
jika pembatalan ibadah haji tahun 2021 dikarenakan alasan keuangan, meskipun
pandemi dianggap sudah bisa dikendalikan dan sudah dimulainya vaksinasi
covid-19, Faktanya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah informasi
yang beredar tersebut. BPKH menegaskan pembatalan ibadah haji tahun 2021 bukan
karena alasan keuangan, melainkan karena alasan kesehatan, keselamatan, dan
keamanan jemaah haji. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Agama melalui KMA
No. 660 Tahun 2021. Dalam Laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 juga
tidak terdapat catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa
perhajian Arab Saudi. BPKH pun membantah informasi yang menyebut dana haji
dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur.
Pemerintah kemungkinan akan
menyelenggarakan keberangkatan ibadah haji tahun 2022. Kementerian Agama
(Kemenag) telah menyiapkan usulan biaya haji 2022. Keberangkatan ibadah haji
tahun 2022 kemungkinan terlaksana karena Arab Saudi sudah membuka pintu untuk
warga negara asing. Selain itu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan
kebijakan pelonggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam edaran dari Otoritas
Bandara Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) per 5
Maret 2022.
Menyambut harapan baik tentang
kemungkinan ibadah haji tahun 2022 akan dilaksanakan dan mengingat bahwa ibadah
haji merupakan ibadah yang 90% rangkaian ibadahnya merupakan aktivitas fisik,
maka bidang kesehatan diwajibkan mempersiapkan Calon Jemaah Haji memenuhi
standar kesehatan yang maksimal sebelum dilaksanakannya ibadah haji.
Maka dari itu, hal yang melatar
belakangi pembuatan makalah ini adalah apa saja yang perlu dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam pembinaan kesehatan sebagai salah satu Persiapan
Pelaksanaan Ibadah Haji di masa Pandemi Covid19?
2. Tujuan
a.
Tujuan Umum
Tujuan
dibuatnya makalah ini secara umum adalah untuk melihat sejauh mana kesiapan
pemerintah dan bidang kesehatan dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji
2022.
b.
Tujuan Khusus
1)
mengetahui
pengertian ibadah haji sebagai salah satu ibadah yang mengandalkan kekuatan
fisik
2)
mengetahui
pengaruh pandemi covid19 pada aktivitas ibadah haji
3)
mengetahui
setiap persiapan yang harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dalam menghadapi
ibadah haji di masa pandemi covid19
3. Rumusan Masalah
a.
apakah
pengertian ibadah haji sebagai aktivitas fisik?
b.
bagaimanakah
pengaruh pandemi covid19 pada aktivitas ibadah haji?
c.
sudah sejauh manakah
persiapan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji di
masa pandemi covid19?
4. Metode Penulisan
Metode penulisan yang
penulis lakukan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan mengambil dan
mempelajari berbagai sumber baik dari buku, browsing di internet maupun dari berbagai
sumber eksternal lainnya.
5. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
·
Latar Belakang
·
Tujuan Penulisan
·
Rumusan Masalah
·
Metode Penulisan
·
Sistematika Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
·
Ibadah Haji
·
Pandemi Covid19
·
Tahapan Pembinaan Kesehatan Calon
Jemaah Haji
BAB III
PENUTUP
·
Kesimpulan
·
Saran
BAB II
PEMBAHASAN
1. Ibadah Haji
a.
Pengertian
Haji merupakan berasal dari bahasa Arab ‘hajj’ yang
dalam bahasa Indonesia mengunjungi atau menuju. Namun banyak juga yang
mengartikan kata haji sebagai ziarah islam tahunan. Ziarah tersebut dilakukan
di kota Mekah, Arab, kota paling suci bagi umat Islam. Kata ‘haji’ ini mirip
dengan bahasa ibrani yang memiliki bunyi sama dan memiliki arti ‘hari libur’.
Dari akar semiotika, memiliki arti ‘mengelilingi,
berkeliling’. Dalam tradisi orang yahudi, pengantin wanitanya akan mengelilingi
pengantin pria selama upacara pernikahan. Demikian dalam Islam, orang yang
melakukan ibadah haji akan mengelilingi Ka’bah.
Pola haji saat ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad.
namun, berdasarkan Al-Quran. unsur haji sudah mulai dikenal pada zaman Nabi
Ibrahim. Menurut tradisi islam, Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk
meninggalkan istrinya yaitu siti hajar dan putranya Ismail di gurun.
Pada saat itu Siti Hajar kebingungan untuk mencari
air, sehingga dia berlari-lari kecil diantara dua bukit Safa dan Marwah namun
tidak juga menemukannya. Lalu Ismail kecil menggaruk-garuk tanah dan air mancur
muncul di bawah kakinya. Nabi Ibrahim pun diperintahkan untuk membangun ka’bah,
ia melakukannya dengan bantuan Ismail.
b.
Hukum dari Haji
Hukum
haji dituliskan dalam Al-Quran dan juga hadits. Berikut adalah surat yang
menerangkan kewajiban haji, yaitu surat Ali-imran ayat 97 yang berbunyi,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ
مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di sana terdapat
tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya
(Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah
adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu
mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka
ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Ada juga surat
Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا
رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا
اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ
ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ
مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ
اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ
حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ
وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا
اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh),
maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu,
sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib
berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam
keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib
menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya,
maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah
kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang
keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Adapun hadits yang
menjelaskan kewajiban ibadah haji yaitu, Diriwaytkan dariBukhari dan Muslim,
Nabi SAW bersabda,
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ،
وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِ
وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia
berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian
(syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT
dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke
Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.”
c.
Syarat Wajib Haji
Syarat haji adalah syarat yang harus
dipenuhi seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Jika seseorang tersebut tidak
memenuhi syarat haji, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Berikut adalah syarat-syarat haji:
1)
Beragama
Islam
2)
Berakal
sehat
3)
Sehat
secara jasmani dan rohani. Sehat dan kuat untuk menjalankan ibadah haji,
memahami ritual haji dan kesiapan mental karena ibadah haji merupakan ibadah
yang dilakukan selama berhari-hari.
4)
Baligh,
mencapai usia dewasa
5)
Merdeka,
bukan seorang budak
6)
Mampu,
baik secara fisik, mental dan juga materi. Ibadah haji akan membutuhkan biaya
perjalanan yang tidak murah. Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber
kehidupan yang dimiliki, maka hal itu tidak dibolehkan karena akan mendatangkan
banyak mudharat bagi seseorang tersebut dan keluarganya. Selain itu, orang yang
ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga
yang ia tinggalkan di rumah.
d.
Rukun Ibadah Haji
Literatur fiqih menjelaskan secara rinci tata cara
melaksanakan ibadah haji. Biasanya jamaah haji akan diberikan buku panduan
untuk memenuhi rukun-rukun haji. Ketika menunaikan ibadah haji, para jamaah
tidak hanya mengikuti model Nabi Muhammad, namun juga memperingati peristiwa
yang berhubungan dengan Nabi Ibrahim. Berikut adalah rukun-rukun atau kegiatan
yang harus dilakukan selama haji. Jika kegiatan ini tidak dilakukan maka ibadah
haji tidak sah atau batal.
e.
Jenis-Jenis Haji
Ada
beberapa jenis ibadah haji yang bisa dipilih oleh calon jamaah. Jamaah haji
bisa memilih jenis haji yang menurut mereka mudah untuk dilakukan. Berikut
adalah jenis-jenis haji yaitu:
1) Haji
AL-ifrad
Haji ifrad pada
dasarnya mengacu pada melakukan ritual ibadah haji sendiri tanpa memerlukan
hewan kurban. Seorang jamaah yang melakukan bentuk haji ini disebut dengan
Mufrid.
2) Haji
Al-qiran
Haji qiran adalah
ibadah haji di mana seseorang melakukan ibadah haji dan umrah bersama-sama saat
dalam keadaan ihram. jenis haji ini memerlukan hewan kurban untuk menyelesaikan
rukun-rukunnya. Seorang jamaah yang melakukan bentuk haji ini disebut
Qaarin.
3) Haji
Al-tamattu
Haji tamattu adalah
ibadah haji yang paling umum. Haji ini adalah jenis haji yang dianjurkan oleh
Nabi Muhammad untuk dilakukan oleh para sahabatnya. jenis haji ini mengacu pada
melakukan ritual umrah selama musim haji dan kemudian melaksanakan ritual haji
antara 8 sampai 13 Dzulhijjah. Ritual umrah dan haji yang dilakukan harus dalam
keadaan ihram yang terpisah. Selain itu untuk menyelesaikan haji ini diperlukan
hewan kurban. Seorang jamaah yang melakukan ibadah haji jenis ini disebut
Muttamatti.
1. Pandemi Covid-19
WHO (World Health
Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan virus
corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, virus
corona telah menyebar secara luas di dunia. Istilah pandemi terkesan menakutkan
tapi sebenarnya itu tidak ada kaitannya dengan keganasan penyakit tapi lebih
pada penyebarannya yang meluas. Ingat, pada umumnya virus corona menyebabkan
gejala yang ringan atau sedang, seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa
sembuh dalam beberapa minggu. Tapi bagi sebagian orang yang berisiko tinggi
(kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun, seperti
penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau diabetes), virus corona dapat
menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari
kelompok berisiko itu. Karena itulah penting bagi kita semua untuk memahami
cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi dan tahu apa yang
dilakukan bila mengalami gejala. Dengan demikian kita bisa melindungi diri dan
orang lain.
a.
Struktur dan Siklus hidup virus
Coronavirus (CoV) merupakan keluarga besar virus RNA
(Ribo Nucleic Acid)
yaitu virus ber-strand tunggal yang termasuk ordo Nidoviral, yang
terdiri dari famili Coronaviridae, Roniviridae, Mesoniviridae dan
Arteriviridae.(3,4) Famili Coronaviridae dapat dibagi menjadi dua subfamili
yaitu Coronavirinae dan Torovirinae. Subfamili Coronavirinae terbagi menjadi 4
genus yaitu alfa, beta, gamma dan delta.(3–5) Dua genus yang dapat menginfeksi
manusia adalah genus alfa dan beta.
Virus ini
memiliki struktur sebagai virus enveloped RNA
dalam lipid bilayer.
SARS-CoV-2 adalah sebuah partikel berbentuk bulat atau oval, sering
ditemukan juga berbentuk polimorfik dengan diameter 60-140 nm.Karakteristik
genetiknya sangat berbeda dengan SARSr-CoV (Severe Acute Respiratory Syndrome
Coronavirus) dan MERSr-CoV (Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus),
homologinya mencapai 85% dengan SARSr-CoV.
RNA virus ini memiliki panjang genom sekitar 26
hingga 32 kPa. Lipid bilayer pada virus akan berfusi dengan membran sel host.
Kemudian akan terjadi realease RNA virus ke dalam sitoplasma dan dilanjutkan
dengan translasi dari protein virus. Replikasi genome RNA dan sintesis protein
virus akan membentuk virus baru dan keluar dari sel.
Virus ini memiliki glikoprotein pada permukaan virus yaitu
spike (S)-glikoprotein. Virus masuk melalui ikatan dengan 2 protein ini, yaitu spike protein (S-protein) yang mengekspresikan seperti homotrimer
pada envelope virus.(1)
Pada setiap S-protein memiliki 2 subunit
yaitu S1 dan S2. Subunit S1 terdiri dari receptor-binding
domain yang akan mengikat reseptor target dari sel host, sedangkan subunit S2
akan mengatur proses fusi pada membran sel. S-protein ini akan berikatan
dengan reseptor ACE2 (Angiotensin Converting enzyme 2) pada manusia.
Reseptor ACE2
terdapat banyak di paru-paru,
jantung, ginjal dan jaringan adiposa. Ikatan 2
protein ini dapat dijadikan target untuk pengobatan dan vaksinasi. SARS-CoV-2 memiliki mekanisme memasuki sel
host yang sama dengan SARS, namun
kecepatannya lebih lambat. Perbedaannya adalah pada COVID-19, virus
terakumulasi lebih banyak pada jaringan sistemik,
sehingga memiliki masa
inkubasi yang lebih lama dan penularannya lebih tinggi.
b.
Transmisi
Penyebaran virus ini terjadi dengan cepat. Sumber
infeksi adalah penderita dengan pneumonia COVID-19. Transmisi atau penularan
yang utama terjadi melalui droplet dari saluran nafas. Selain itu,
transmisi terjadi akibat kontak erat dengan penderita. Pada beberapa kondisi
dapat melalui transmisi udara (airborne).
Pada penderita COVID-19 tidak ditemukan RNA di sampel urin maupun serum.
Masa inkubasi dapat terjadi pada hari ke
0-5 (Gambar 2), dilaporkan rata-rata sekitar 3-9 hari dengan kisaran antara
0-24 hari. Pada Gambar 2 menunjukkan periode seseorang dapat menularkan
(periode infeksi) terjadi lebih dulu sebelum muncul
gejala, yaitu sekitar
2.5 hari lebih awal dari gejala. Diperkirakan 44%
penularan terjadi pada periode tersebut. Melakukan kontak erat dengan seseorang
yang berada dalam periode infeksi akan berisiko
tertular. Namun, belum dapat
diperkirakan faktor apa saja yang memastikan
seseorang akan terinfeksi.
Virus ditemukan teridentifikasi pada berbagai jenis hewan seperti kucing, burung, unta, anjing,
kelelawar, tikus, dan hewan ternak. Proliferasi dan penyebaran Volatile organic
compound (VOCs) membuat hewan menjadi host
yang penting. Virus MERS-CoV
terdeteksi pertama kali di Arab Saudi
pada tahun 2012,
sekitar 2.494 kasus
terkonfirmasi dan menyebabkan 858 kematian. Pada tahun 2002,
subspesies senyawa organik volatil beta dengan cepat meluas ke Guangdong,
Cina. Epidemi menyebabkan 8.000 terinfeksi dan 774
tewas di 37 negara. Kemudian
pada tahun 2020 muncul epidemi baru di Cina dan dinyatakan sebagai radang
paru-paru yang penyebabnya tidak diketahui. Investigasi laboratorium dan
sejumlah riset menyatakan telah mengakui
bahwa penyebab radang ini adalah
jenis rantai berbeda dari MERS-CoV, yaitu
senyawa organik volatile. Pada
awalnya virus itu diklasifikasikan sebagai 2019-nCoV
yaitu SARS- CoV-2 menurut International Classification of Virus (ICV). Hasil isolasi
sampel dari saluran pernafasan bawah penderita di Wuhan menunjukkan
virus ini berasal dari genus beta. Kemudian
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyakit yang disebabkan
oleh coronavirus-2019 ini adalah (COVID-19) pada tanggal 11 Februari 2020.
c.
Penyebaran
Pada Desember 2019, rumah sakit setempat di kota
Wuhan, Cina, mulai didatangi pasien dewasa dengan gejala sindrom pernapasan
akut yang parah tanpa diketahui penyebabnya.
Kasus-kasus awal umumnya
adalah orang terpapar makanan laut dari toko Huanan. Tim surveillance
mengambil sampel dari saluran pernapasan
pasien dan dikirim ke laboratorium rujukan untuk dicari penyebabnya. Kemudian pada 31 Desember
2019, Cina melaporkan terjadinya wabah ini kepada WHO, dan pada 1
Januari 2020 diintruksikan toko makanan laut Huanan ditutup.
Pada 7 Januari 2020, diketahui virus ini adalah coronavirus
yang memiliki kemiripan mencapai 95% dengan coronavirus dari kelelawar dan sekitar 70%
dengan SARS-CoV. Sampel yang
berasal dari lingkungan restoran makanan laut Huanan juga positif, menunjukkan
secara signifikan bahwa virus ini berasal dari tempat tersebut. Selanjutnya
jumlah kasus mulai meningkat, hal ini menunjukkan bahwa sumber penularan bukan
dari hewan hidup di pasar namun sudah terjadi dari manusia ke manusia yang
lain.Pada 11 Januari 2020
dilaporkan kasus fatal pertama. Migrasi besar-besaran pada perayaan Tahun Baru Cina memicu terjadinya pandemi.
Penemuan kasus di luar provinsi dan negara lainnya (Thailand, Jepang, Korea
Selatan) berasal dari orang-orang dengan riwayat kembali dari Wuhan.
Pada tanggal 23 Januari diberlakukan status lockdown untuk
11 juta penduduk di Wuhan.
Setelah itu, segera diberlakukan juga status yang sama ke kota-kota lain di
provinsi Hubei. Jumlah Infeksi terus meningkat dengan cepat, laporan
menunjukkan waktu pandemi
jumlahnya akan dua kali lipat dalam 1,8 hari.
Bulan
Februari 2020 di
Cina terjadi peningkatan kasus
mencapai 15.000 dalam satu hari. Pada 3 Mei 2020 total kasus
semakin meningkat dan mencapai 96.000 kasus di
seluruh dunia (80.000 kasus di Cina), yang terdiri dari 87 negara dan 1
transportasi internasional (696 kasus berasal dari di kapal pesiar Diamond).
Penting untuk diperhatikan bahwa saat jumlah kasus di Cina mengalami penurunan
jumlah maka tampak jumlah kasus baru semakin meningkat di negara- negara
lainnya seperti Iran, Korea Selatan, dan Italia.
Hingga 18 Juni 2020, COVID-19 telah menginfeksi 212
negara dengan 8.242.999 kasus, angka
kematian mencapai 445.535 orang. Angka kematian
(mortality rate) diperkirakan oleh WHO mencapai 3.4%. Umumnya angka kematian akan terjadi lebih tinggi pada
awal pandemi. Namun, pada
tanggal 19 Juni 2020 menunjukkan angka kematian mencapai 5.4%.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada
18 Juni 2020 mencatat terdapat 41.431 kasus terkonfirmasi,
2.339 kasus meninggal dengan CFR
5.5%. Pada 18 Juni 2020
dilaporkan tambahan kasus baru harian meningkat
dari rata-rata 1.000-1.100 kasus menjadi
1.331 kasus. Penambahan tertinggi terjadi di Jawa Timur (384 kasus) dan DKI Jakarta (173 kasus). Penambahan kasus tersebut adalah akumulasi dari hasil uji pemeriksaan
spesimen sebesar 19.757 pada hari sebelumnya dari uji pemeriksaan menggunakan
PCR (Polymerase Chain Reaction) di
121 laboratorium, TCM (Tes Cepat
Molekular) di 87 laboratorium dan RT-PCR di 227 laboratorium. Sehingga
merupakan hasil dari kontak tracing yang masif dan agresif,
dan gambaran ini
menunjukkan kita harus
mengetatkan kembali pengendalian sebaran penyakit dengan menjalankan
protokol secara ketat. Saat ini 5 provinsi tertinggi dalam jumlah kasus
COVID-19 adalah DKI Jakarta (9.349), Jawa Timur (8.533), Sulawesi Selatan
(3.200), Jawa Barat (2.703) dan Jawa Tengah (2.346)
d.
Gambaran Klinis
Tanda dan gejala yang umum ditemukan adalah gangguan
pernapasan akut seperti demam, batuk, dan sesak
napas. Pada kasus
yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom
pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda- tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam,
dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil
rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.
Gejala yang paling sering dikeluhkan penderita
adalah demam (98.6%), fatigue (69.6%), batuk kering (59.4%),
myalgia
(34.8%), dan sesak (31.2%). Keluhan yang lebih jarang muncul adalah
nyeri kepala, dizziness, nyeri perut,
diare, mual, dan muntah. Pada penelitian tersebut menunjukkan terdapat
perbedaan yang signifikan bahwa yang memerlukan ICU adalah penderita yang
berusia lebih tua dan memiliki comorbid, dibandingkan
yang tidak memerlukan ICU.
Gejala yang dirasakan oleh penderita COVID-19 mirip
dengan penderita SARS. Gejala serupa dengan flu, namun gejala
yang timbul dapat berbeda-beda pada setiap individu.
Kebanyakan orang yang terinfeksi akan mengalami gejala ringan hingga sedang. Center
for Disease Control (CDC) menyatakan saat ini dilaporkan dapat terjadi
gejala tambahan berupa kehilangan bau dan
rasa.
e.
Definisi kasus dan komplikasi
Berdasarkan beratnya kasus, COVID-19 dibedakan atas
beberapa kelompok yaitu: 1) tanpa
gejala; 2) ringan atau tidak berkomplikasi; 3) sedang atau moderat; 4) berat
atau pneumonia berat; dan 5) kritis. Kelompok tanpa gejala bila pada penderita
tidak ditemukan gejala. Kelompok ringan atau tidak berkomplikasi adalah
penderita dengan infeksi saluran nafas tanpa komplikasi dan gejala tidak
spesifik (demam, lemah, batuk, anoreksia, sesak ringan, kongesti hidung, sakit
kepala, diare, mual, dan muntah). Kelompok sedang atau moderat adalah penderita
remaja atau dewasa dengan pneumonia tapi tidak berat dan tidak memerlukan
suplementasi oksigen, atau penderita anak dengan pneumonia berat, batuk, sulit
bernafas, dan nafas cepat.
Kelompok berat atau pneumonia berat adalah penderita
remaja atau dewasa dengan demam
demam atau pengawasan infesksi saluran nafas atau pneumonia ditambah salah satu
gejala; frekuensi nafas napas ≥ 30 x/menit, distress pernapasan berat,
atau saturasi oksigen (SpO2)
<93% pada udara kamar atau rasio PaO2/FiO2
<300. Atau pasien anak dengan batuk atau kesulitan
bernapas, ditambah setidaknya salah satu; sianosis sentral atau SpO2 <90%,
distres pernapasan berat (seperti mendengkur, tarikan dinding dada yang berat), tanda pneumonia berat
(ketidakmampuan menyusui atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang), tanda lain dari pneumonia
(tarikan dinding dada,takipnea :<2 bulan, ≥60x/
menit; 2–11 bulan,
≥50x/menit; 1–5 tahun, ≥40x/ menit;>5
tahun, ≥30x/menit). Kelompok kritis adalah penderita dengan gagal napas, Acute Respiratory
Distress Syndrome (ARDS), syok sepsis, dan atau multiple organ failure.
Komplikasi yang paling sering ditemukan adalah pada jantung dan paru, sehingga dapat
menyebabkan kematian pada
penderita COVID-19.
Penderita COVID-19 yang mengalami ARDS mencapai 41.8%. Hal ini disebabkan sel
alveolar memiliki banyak reseptor ACE2, sehingga virus ini akan menyerang alveoli.
Selain ARDS dapat terjadi myocardial injury yang mekanisme terjadinya melalui dua mekanisme.
Pertama, sebagai akibat jantung memiliki reseptor ACE2 seperti yang terdapat di
paru-paru, sehingga virus menyerang sel jantung. Mekanisme kedua yaitu melalui
badai sitokin yang terjadi pada infeksi COVID-19 dapat secara langsung
menyebabkan myocardial injury.
Pada kasus infeksi COVID-19 yang berat dapat timbul
acute kidney injury. Teori yang sama
dengan komplikasi sebelumnya yaitu dapat diakibatkan karena ginjal memiliki
reseptor ACE2 atau dapat karena badai sitokin.
Pada penderita COVID-19 dapat terjadi co-infection yaitu infeksi oleh mikroba patogen lainnya. Bakteri lebih sering
ditemukan sebagai co-infection dibandingkan
virus. Berdasarkan literatur, mikroba yang dapat menyebabkan co- infection
adalah adalah respiratory syncytial virus (RSV), Influenza A, dan
Influenza B.
f.
Tata laksana
Sebagai langkah awal adalah
isolasi yang adekuat untuk mencegah
transmisi melalui kontak, penderita, dan tenaga kesehatan. Pada infeksi yang
masih ringan terapi cukup dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan tetap
melakukan monitor pada asupan cairan dan nutrisi. Dilakukan juga pengontrolan terhadap
demam dan batuknya.
Sesuai dengan protokol tata laksana COVID-19 di Indonesia pada penderita terkonfirmasi namun tanpa gejala maka dilakukan isolasi mandiri 14 hari di rumah dan pemantauan oleh petugas. Selain itu, diberikan tata laksanan non farmakologis berupa edukasi (pengukuran suhu 2x sehari, gunakan masker bila bepergian, cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau gunakan cairan pembersih tangan sesering mungkin, physical distancing, tidur terpisah dengan anggota keluarga lain, etika batuk yang benar (menutup mulut saat batuk), alat makan dan minum sendiri, berjemur matahari minimal 10-15 menit/hari, pakaian dicuci terpisah, ventilasi ruangan harus baik dan bersihkan kamar dengan desinfektan secara berkala). Bila penderita memiliki penyakit comorbid dianjurkan melanjutkan pengobatan rutinnya dan vitamin C selama 14 hari.
g.
Prognosis dan pencegahan
Secara
umum seluruh populasi rentan terhadap infeksi virus ini. Terutama lanjut usia dan yang memiliki comorbid akan
mengalami kondisi yang serius
bila terinfeksi. Hampir
seluruh penderita memiliki prognosis yang baik, gejala pada anak-anak
umumnya relatif ringan hanya sebagian
kecil yang kritis. Kematian lebih sering ditemukan pada lanjut usia dan
penderita dengan penyakit kronis
yang mendasari (comorbid).
Tindakan
pencegahan untuk penyakit ini sangat
penting karena sampai saat ini belum ada pengobatan yang tepat. Penyakit ini
sangat non spesifik seperti gejala
yang sangat bervariasi, masa inkubasi yang panjang,
periode infeksi yang mulai sebelum timbulnya gejala, penularan
yang berasal dari penderita yang asimptomatik, durasi sakit yang panjang dan
transmisi masih dapat terjadi walaupun penderita secara klinis telah pulih.
Cara yang paling penting
untuk mencegah tertularnya
penyakit ini adalah sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, gunakan cairan
pembersih tangan, hindari tangan menyentuh mata, wajah, dan mulut, terapkan
etika batuk atau bersin dengan menutup
hidung dan mulut dengan lengan atas
bagian dalam atau tisu, lalu buanglah
ke tempat sampah. Pakailah masker medis bila memiliki gejalan gangguan
pernafasan dan menjaga jarak minimal 1 m dengan orang yang mengalami
gangguan pernafasan. Selain itu,
hindari kontak erat dengan penderita infeksi saluran nafas akut (ISPA). Hindari kontak dengan hewan ternak
dan hewan liar, dan bagi orang yang immunocompromised harus menghindari pertemuan/kerumunan publik.
Bila
di rumah tinggal terdapat penderita terkonfirmasi, dan harus dirawat isolasi
mandiri, maka ruangan harus memiliki ventilasi dan ckup masuk cahaya matahari
ke ruangan tersebut. Bagi yang merawat harus menggunakan masker bila memasuki
ruangan penderita dan cuci tangan dengan sabun atau menggunakan pembersih
tangan setiap 15-20 menit.
Masyarakat harus
menjaga jarak sosial (social distancing) dan
jarak fisik (physical distancing),
menghindari tempat keramain (berkerumun) dan menunda
perjalanan antar daerah
yang tidak penting.
2. Tahapan Pembinaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Seperti yang telah
dikemukakan di awal bahwa kegiatan ibadah haji adalah 90% merupakan ibadah
fisik, yang artinya hampir seluruh rangkaian ibadahnya mengandalkan kekuatan
fisik dari calon jemaah haji. maka dari itu tenaga kesehatan sebagai pendamping
perlu mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kesiapan calon jemaah
untuk melaksanakan ibadah haji terutama dalam urusan kesehatannya. adapun tahapan pembinaan kesehatan
bagi calon jemaah haji adalah berikut ini:
a.
Masa Tunggu
Masa tunggu dimulai pada saat jemaah haji
mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji, dimana calon jemaah datang ke
puskesmas untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat
mendapatkan nomor porsi calon jemaah haji.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang didapatkan oleh calon
jemaah haji adalah pemeriksaan kesehatan dasar mengenai riwayat kesehatan
sekarang, masa lalu dan penyakit yang sedang diderita, selain itu calon jemaah
haji diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana, yang terdiri dari
pemeriksaaan golongan darah, Gula Darah, Cholestrol, Asam Urat dan lain
sebagainya.
Di masa tunggu ini jemaah haji dianjurkan senantiasa
menjaga kesehatannya dengan rutin mengontrolkan diri pada pelayanan kesehatan,
terutama masa tunggu di jawa barat sendiri tergolong sangat lama yang berkisar
antara 10 hingga 15 tahun.
b.
Masa Keberangkatan
Masa
keberangkatan dimulai sejak calon jemaah haji mendapatkan undangan dari
kementrian agama sebagai salah satu calon jemaah haji yang akan berangkat pada
tahun yang sedang berjalan, pada saat ini jemaah haji diwajibkan:
1)
Melakukan Medical
Chek Up
Medical Chek Up (MCU) dilakukan untuk mengetahui kesehatan calon jemaah
haji secara umum, juga untuk menemukan gangguan kesehatan yang mungkin dialami
oleh calon jemaah haji, dikarenakan pada beberapa kasus yang memerlukan
pemantauan khusus dari tenaga kesehatan untuk menghindari kelelahan yang
berujung pada kematian jemaah haji di tanah suci.
beberapa
kondisi dan diagnosa medis yang mendapatkan perhatian khusus di antaranya
adalah: hamil, lansia, gangguan penyakit jantung seperti hipertensi, CHF,
Cardiomegaly dsb. Diabetes Melitus, TBC, dan gangguan kejiwaan.
beberapa
kondisi dan diagnosa medis di atas dapat mempengaruhi status istitaah seorang
calon jemaah haji, sementara status istitaah diperlukan sebagai salah satu
syarat seorang calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji atau tidak.
status istititaah sendiri terbagi menjadi empat macam: a. Istitaah penuh
apabila jemaah haji dinyatakan sehat b. Istitaah dengan pendampingan, umumnya
diberikan kepada lansia yang memerlukan pendamping dari pihak keluarga selama
menunaikan ibadah haji. c. tidak istitaah sementara, dikarenakan adanya
gangguan masalah kesehatan yang bisa jadi diatasi seiring dengan proses
pemeriksaan kesehatan hingga waktu keberangkatan d. tidak istitaah, umumnya
diberikan pada calon jemaah haji yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan
seluruh rangkaian ibadah haji seperti ibu hamil, Orang Dengan Gangguan Jiwa
dsb.
2)
Pemeriksaan Kebugaran
Pemeriksaan kebugaran dilakukan untuk mengetahui tingkat kebugaran fisik jemaah haji dalam menjalani seluruh rangkaian ibadah haji, metode yang biasa digunakan adalah metode Rockport yaitu dengan cara berlari selama lima belas menit bagi calon jemaah haji dewasa, dan berjalan selama lima menit bagi calon jemaah haji lansia.
3)
Vaksinasi
kawasan
timur tengah masih menjadi daerah sebagai tempat penyebaran beberapa penyakit
menular, seperti Meningitis dan SARS hingga covid19 yang terjadi belakangan
ini.
maka
dari itu setiap jemaah haji diwajibkan untuk mendapatkan vaksin meningitis yang
berlaku selama dua tahun, pihak pemerintah arab saudi berhak menolak seorang
calon jemaah haji yang tidak melakukan vaksin meningitis dengan tidak
menerbitkan visa kunjungan.
pandemi
covid19 yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah indonesia dan pemerintah
arab saudi mewajibkan seluruh calon jemaah haji untuk mendapatkan vaksin
covid19 minimal 2 dosis, dan dianjurkan untuk melakukan booster. sebagai bahan
pertimbangan bahwa yang berkumpul di tanah suci bukan hanya jemaah dari
indonesia dan arab saudi saja, melainkan dari seluruh dunia.
adapun
vaksinasi lainnya yang dianjurkan namun tidak diwajibkan adalah vaksinasi
influenza, dikarenakan perbedaan cuaca dan iklim antara indonesia dan arab
saudi, sering kali jemaah haji mengalami influenza berat selama berada di tanah
suci atau pada saat kembali ke tanah air.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a.
ibadah haji
adalah serangkaian ibadah yang mengandalkan kekuatan fisik, sehingga dipandang
perlu adanya sebuah pembinaan kesehatan bagi setiap calon jemaah haji yang
hendak menunaikan ibadahnya.
b.
pandemi covid19
telah membuat tertundanya pelaksanaan ibadah haji selama dua tahun belakangan
ini, hal ini dipandang perlu sebagai salah satu cara memutus mata rantai
penyebaran virus covid19 mengingat bahwa virus ini adalah salah satu varian
virus yang dapat bermutasi dengan sangat cepat.
c.
pembinaan
kesehatan calon jemaah haji harap tetap dilaksanakan meskipun sampai dengan
saat ini belum ada keputusan tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, hal
ini merupakan salah satu upaya mempersiapkan kesehatan calon jemaah haji selama
menunaikan ibadah di tanah suci dan saat kembali ke tanah air.
2. Saran
meskipun angka
kematian akibat covid19 saat ini dianggap telah mengalami penurunan, kiranya
baik calon jemaah haji dan tenaga kesehatan pendamping selama berada di tanah
suci tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. mendapatkan vaksinasi
lengkap dua dosis hingga booster, sangat dianjurkan sekali setiap jemaah dan
tenaga kesehatan yang kembali dari tanah suci untuk melakukan isolasi mandiri
begitu kembali ke tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Sarwat, LC., M.A. 2019. Ensiklopedia
Fiqih: Haji dan Umroh, Edisi 6. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Gus
Arifin, 2021. Tuntunan Doa Ibadah Haji
dan Umroh, Edisi 1. Jakarta, Elex Media Komputindo.
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Petunjuk
Tekhnis Pemeriksaaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji, Revisi. Jakarta, Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia.
Nany Hairunisa, Husnun
Amalia. 2020. Review: Penyakit virus
corona baru 2019 (COVID-19). Jakarta, Departemen Ilmu Kedokteran Kerja,
Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Indonesia Departemen Ilmu Penyakit
Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia.
Makalah yang dapat dipahami, referensi terbaru
BalasHapusReferensi baru nih, tq
BalasHapussangat informatif👍
BalasHapusSangat informatif dan bermanfaat
BalasHapus