Kamis, 31 Maret 2022

Literatur Keperawatan: Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji di Masa Pandemi Covid-19

MAKALAH

Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji di Masa Pandemi Covid-19

Disusunsebagaitugasindividumata ajar LiteraturKeperawatan

 

 

 

 

 


 

 

 

Disusun oleh:

Abdul Wahid Mahbub

C1AB21001

 

 

 

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KOTA SUKABUMI

Prodi S1 Keperawatan

Jl. Karamat No 36 Kota Sukabumi

 

 

KATA PENGANTAR

                Puji dan syukur mari kita panjatkan kepada Allah SWT, atas rahmat dan kuasanya sehingga penulis dapat menyelesaikan proses penyusunan makalah dengan judul Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji di MasaPandemi Covid19.

            Ibadah haji merupakan rukun islam kelima bagi umat islam, di mana pelaksanaannya dianggap sebagai titik puncak dan penyempurnaan keimanan seseorang yang dinilai telah mampu secara fisik dan materi. Setelah dua tahun belakangan ini ibadah haji terpaksa ditunda akibat pandemic covid yang melanda di seluruh dunia, kota mekkah dan madinah yang menjadi pusat kegiatan ibadah haji ditakutkan menjadi episentrum baru jikasaja pelaksanaan ibadah haji tidak ditunda.

            Namun belakangan ini seiring dengan telah meredanya angka kematian meskipun angka penularan covid19 masih tinggi, pemerintah arab Saudi dan pemerintah Indonesia telah menyiapkan rencana pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim Indonesia.

            Makalah ini bertujuan meninjau segala kesiapan,  dan kemungkinan terburuk pelaksanaan ibadah haji di masa pandemic covid19. Baik bagi calon Jemaah haji, tenaga kesehatan pendamping ibadah  haji, pemerintah daerah dan pemerintah pusat Indonesia serta pemerintah arab Saudi.

            Demikian sekilas tentang makalah Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji,  besar harapan penulis agar ibadah haji tahun ini dapat terlaksana dengan baik seperti yang kita harapkan selama ini. Akhir kata,  penulis sampaikan ucapan terimakasih dan mohon masukan, baik itu berupa kritik dan saran yang membangun bagi penulis di kemudian hari.

 

Penulis

 

 

 

 

 

Abdul Wahid Mahbub

C1AB21001

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB 1 PENDAHULUAN.. 4

1.    Latar Belakang. 4

2.    Tujuan. 5

3.    Rumusan Masalah. 6

4.    Metode Penulisan. 6

5.    Sistematika Penulisan. 6

BAB II PEMBAHASAN.. 8

1.    Ibadah Haji 8

1.    Pandemi Covid-19. 13

2.    Tahapan Pembinaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 22

BAB III PENUTUP. 25

1.    Kesimpulan. 25

2.    Saran. 25

DAFTAR PUSTAKA.. 26

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.      Latar Belakang

            Haji adalah rukun islam yang terakhir. Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan semua lima rukun Islam,  syahadat,  sholat,  zakat,  puasa dan menunaikan ibadah haji. Namun tidak semua orang diwajibkan  untuk melakukan ibadah haji.

            Orang yang diwajibkan untuk ibadah haji adalah orang yang mampu secara materi dan juga secara fisik. Dalam mengerjakan haji tentunya seseorang harus paham akan syarat,  rukun dan tata caranya. Jika seseorang tersebut tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.

            Umat Islam yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji harus tetap yakin ada hikmah di balik halangan berhaji tersebut. Boleh jadi kita tidak menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui.

            Pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya. Tetapi terdapat faktor X di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang suka r sepert ini? Sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat  Islam.  Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal; manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.

            Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya  keberangkatan jemaah haji Indonesia dan jemaah haji dar inegara-negara lainnyasemenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.

Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020. Sebelumnya pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji Sebelumnya Arab Saudi memang melakukan karantina wilayah untuk menanggulangi penularan Covid-19. Salah satunya adalah  menutup akses jemaah haji dari negara manapun.

Setelah sebelumnya ramai diberitakan jika pembatalan ibadah haji tahun 2021 dikarenakan alasan keuangan, meskipun pandemi dianggap sudah bisa dikendalikan dan sudah dimulainya vaksinasi covid-19, Faktanya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah informasi yang beredar tersebut. BPKH menegaskan pembatalan ibadah haji tahun 2021 bukan karena alasan keuangan, melainkan karena alasan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Agama melalui KMA No. 660 Tahun 2021. Dalam Laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 juga tidak terdapat catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian Arab Saudi. BPKH pun membantah informasi yang menyebut dana haji dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur.

Pemerintah kemungkinan akan menyelenggarakan keberangkatan ibadah haji tahun 2022. Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan usulan biaya haji 2022. Keberangkatan ibadah haji tahun 2022 kemungkinan terlaksana karena Arab Saudi sudah membuka pintu untuk warga negara asing. Selain itu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam edaran dari Otoritas Bandara Arab Saudi atau  General Authority of Civil Aviation (GACA) per 5 Maret 2022.

Menyambut harapan baik tentang kemungkinan ibadah haji tahun 2022 akan dilaksanakan dan mengingat bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang 90% rangkaian ibadahnya merupakan aktivitas fisik, maka bidang kesehatan diwajibkan mempersiapkan Calon Jemaah Haji memenuhi standar kesehatan yang maksimal sebelum dilaksanakannya ibadah haji.

Maka dari itu, hal yang melatar belakangi pembuatan makalah ini adalah apa saja yang perlu dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam pembinaan kesehatan sebagai salah satu Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji di masa Pandemi Covid19?

 

2.      Tujuan

a.      Tujuan Umum

Tujuan dibuatnya makalah ini secara umum adalah untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah dan bidang kesehatan dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2022.

b.      Tujuan Khusus

1)      mengetahui pengertian ibadah haji sebagai salah satu ibadah yang mengandalkan kekuatan fisik

2)      mengetahui pengaruh pandemi covid19 pada aktivitas ibadah haji

3)      mengetahui setiap persiapan yang harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dalam menghadapi ibadah haji di masa pandemi covid19

 

3.      Rumusan Masalah

a.       apakah pengertian ibadah haji sebagai aktivitas fisik?

b.      bagaimanakah pengaruh pandemi covid19 pada aktivitas ibadah haji?

c.       sudah sejauh manakah persiapan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi covid19?

 

4.      Metode Penulisan

Metode penulisan yang penulis lakukan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan mengambil dan mempelajari berbagai sumber baik dari buku, browsing di internet maupun dari berbagai sumber eksternal lainnya.

 

5.      Sistematika Penulisan

BAB I PENDAHULUAN

·         Latar Belakang

·         Tujuan Penulisan

·         Rumusan Masalah

·         Metode Penulisan

·        Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

·         Ibadah Haji

·         Pandemi Covid19

·         Tahapan Pembinaan Kesehatan Calon Jemaah Haji                

 

BAB III PENUTUP

·         Kesimpulan

·        Saran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      Ibadah Haji

a.      Pengertian

Haji merupakan berasal dari bahasa Arab ‘hajj’ yang dalam bahasa Indonesia mengunjungi atau menuju. Namun banyak juga yang mengartikan kata haji sebagai ziarah islam tahunan. Ziarah tersebut dilakukan di kota Mekah, Arab, kota paling suci bagi umat Islam. Kata ‘haji’ ini mirip dengan bahasa ibrani yang memiliki bunyi sama dan memiliki arti ‘hari libur’.

Dari akar semiotika, memiliki arti ‘mengelilingi, berkeliling’. Dalam tradisi orang yahudi, pengantin wanitanya akan mengelilingi pengantin pria selama upacara pernikahan. Demikian dalam Islam, orang yang melakukan ibadah haji akan mengelilingi Ka’bah.

Pola haji saat ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad. namun, berdasarkan Al-Quran. unsur haji sudah mulai dikenal pada zaman Nabi Ibrahim. Menurut tradisi islam, Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk meninggalkan istrinya yaitu siti hajar dan putranya Ismail di gurun.

Pada saat itu Siti Hajar kebingungan untuk mencari air, sehingga dia berlari-lari kecil diantara dua bukit Safa dan Marwah namun tidak juga menemukannya. Lalu Ismail kecil menggaruk-garuk tanah dan air mancur muncul di bawah kakinya. Nabi Ibrahim pun diperintahkan untuk membangun ka’bah, ia melakukannya dengan bantuan Ismail.

 

b.      Hukum dari Haji

Hukum haji dituliskan dalam Al-Quran dan juga hadits. Berikut adalah surat yang menerangkan kewajiban haji, yaitu surat Ali-imran ayat 97 yang berbunyi,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Ada juga surat Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ 

وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Adapun hadits yang menjelaskan kewajiban ibadah haji yaitu, Diriwaytkan dariBukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda, 

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.”

 

c.       Syarat Wajib Haji

Syarat haji adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Jika seseorang tersebut tidak memenuhi syarat haji, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Berikut adalah syarat-syarat haji:

1)      Beragama Islam

2)      Berakal sehat

3)      Sehat secara jasmani dan rohani. Sehat dan kuat untuk menjalankan ibadah haji, memahami ritual haji dan kesiapan mental karena ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan selama berhari-hari.

4)      Baligh, mencapai usia dewasa

5)      Merdeka, bukan seorang budak

6)      Mampu, baik secara fisik, mental dan juga materi. Ibadah haji akan membutuhkan biaya perjalanan yang tidak murah. Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki, maka hal itu tidak dibolehkan karena akan mendatangkan banyak mudharat bagi seseorang tersebut dan keluarganya. Selain itu, orang yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah.

 

d.      Rukun Ibadah Haji

Literatur fiqih menjelaskan secara rinci tata cara melaksanakan ibadah haji. Biasanya jamaah haji akan diberikan buku panduan untuk memenuhi rukun-rukun haji. Ketika menunaikan ibadah haji, para jamaah tidak hanya mengikuti model Nabi Muhammad, namun juga memperingati peristiwa yang berhubungan dengan Nabi Ibrahim. Berikut adalah rukun-rukun atau kegiatan yang harus dilakukan selama haji. Jika kegiatan ini tidak dilakukan maka ibadah haji tidak sah atau batal.

1)      Ihram 

Ihram adalah nama yang diberikan untuk keadaan khusus, keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih untuk melambangkan kesucian, kebersihan. Untuk laki-laki diharuskan mengenakan dua kain putih yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri. Untuk perempuan, bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.

Ketika ihram ada beberapa larangan seperti tidak boleh memotong kuku, memakai parfum, mencukur rambut di bagian tubuh manapun, melakukan hubungan seksual, membunuh hewan, menikah, memakai penutup kepala bagi jamaah laki-laki dan menutup wajah dan tangan bagi jamaah perempuan.

Tujuan dari rukun ihram ini adalah untuk menunjukkan kesetaraan semua jamaah haji di hadapan Allah SWT tanpa ada perbedaan antara orang kaya atau orang miskin, dan lain sebagainya. Mengenakan kain yang tidak dijahit merupakan simbol untuk menjauhkan manusia dari kesombongan materi.  Lewat pakaian individualitas seseorang bisa terlihat dan perbedaan serta akan terciptanya penghalang yang memisahkan manusia.

 

2)      Wukuf 

Wukuf adalah ritual untuk berdiam diri. Tidak hanya berdiam dan tidak memikirkan apapun. Namun ketika masa wukuf hendaknya selalu berzikir dan berdoa di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit. Wukuf akan dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah.

 

3)      Tawaf dan Sa’i

Tawaf adalah ritual yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi ka’bah berlawanan arah jarum jam. Ketika sudah tiba di Masjidil haram, jamaah harus melakukan tawaf kedatangan. Selama tawaf jamaah bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad. Mereka berkeliling seraya mengucapkan doa. Jika jamaah tidak bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad karena keramaian, jamaah cukup menunjuk batu dengan tangan mereka.

Selama tawaf, jamaah tidak diperbolehkan untuk makan, namun minum dibolehkan karena selama tawaf bisa kelelahan atau dehidrasi karena berdesak-desakan dengan banyak orang. Untuk jamaah laki-laki dianjurkan untuk memutari ka’bah pada tiga sirkuit awal dengan langkah yang cepat, sisanya bisa berjalan dengan santai.

Jika tawaf sudah selesai, jamaah langsung melakukan sholat sebanyak dua rakaat di makam Nabi Ibrahim sebuah tempat di dekat Ka’bah. Namun, karena banyaknya jamaah haji dari berbagai negara, jamaah bisa melaksanakan sholat dua rakaat ini di dalam masjid. Biasanya setelah sholat jamaah akan meminum air dari sumur zamzam yang tersedia di sekitar masjid. Tawaf diikuti dengan sa’i atau berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

 

4)      Tahallul 

Setelah melaksanakan Sa’i, para jamaah laki-laki akan mencukur atau merapikan rambut mereka. Sedangkan untuk jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit. Ritual ini disebut dengan Tahallul. Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.

Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah. Lontar jumrah adalah ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah. Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan. 

e.       Jenis-Jenis Haji

Ada beberapa jenis ibadah haji yang bisa dipilih oleh calon jamaah. Jamaah haji bisa memilih jenis haji yang menurut mereka mudah untuk dilakukan. Berikut adalah jenis-jenis haji yaitu:

1)      Haji AL-ifrad 

Haji ifrad pada dasarnya mengacu pada melakukan ritual ibadah haji sendiri tanpa memerlukan hewan kurban. Seorang jamaah yang melakukan bentuk haji ini disebut dengan Mufrid.

2)      Haji Al-qiran 

Haji qiran adalah ibadah haji di mana seseorang melakukan ibadah haji dan umrah bersama-sama saat dalam keadaan ihram. jenis haji ini memerlukan hewan kurban untuk menyelesaikan rukun-rukunnya. Seorang jamaah yang melakukan bentuk haji ini disebut Qaarin. 

3)      Haji Al-tamattu 

Haji tamattu adalah ibadah haji yang paling umum. Haji ini adalah jenis haji yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad untuk dilakukan oleh para sahabatnya. jenis haji ini mengacu pada melakukan ritual umrah selama musim haji dan kemudian melaksanakan ritual haji antara 8 sampai 13 Dzulhijjah. Ritual umrah dan haji yang dilakukan harus dalam keadaan ihram yang terpisah. Selain itu untuk menyelesaikan haji ini diperlukan hewan kurban. Seorang jamaah yang melakukan ibadah haji jenis ini disebut Muttamatti.

 

1.      Pandemi Covid-19

WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, virus corona telah menyebar secara luas di dunia. Istilah pandemi terkesan menakutkan tapi sebenarnya itu tidak ada kaitannya dengan keganasan penyakit tapi lebih pada penyebarannya yang meluas. Ingat, pada umumnya virus corona menyebabkan gejala yang ringan atau sedang, seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu. Tapi bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun, seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, atau diabetes), virus corona dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu. Karena itulah penting bagi kita semua untuk memahami cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi dan tahu apa yang dilakukan bila mengalami gejala. Dengan demikian kita bisa melindungi diri dan orang lain.

 

 

 

a.      Struktur dan Siklus hidup virus


 

 Gambar 1.1 Model 3-D struktur virus COVID-19

 

Coronavirus (CoV) merupakan keluarga besar virus RNA (Ribo  Nucleic  Acid)  yaitu virus ber-strand tunggal yang termasuk ordo Nidoviral, yang terdiri dari famili Coronaviridae, Roniviridae, Mesoniviridae dan Arteriviridae.(3,4) Famili Coronaviridae dapat dibagi menjadi dua subfamili yaitu Coronavirinae dan Torovirinae. Subfamili Coronavirinae terbagi menjadi 4 genus yaitu alfa, beta, gamma dan delta.(3–5) Dua genus yang dapat menginfeksi manusia adalah genus alfa dan beta.

Virus  ini memiliki struktur sebagai  virus enveloped  RNA   dalam  lipid  bilayer.  SARS-CoV-2 adalah sebuah partikel berbentuk bulat atau oval, sering ditemukan juga berbentuk polimorfik dengan diameter 60-140 nm.Karakteristik genetiknya sangat berbeda dengan SARSr-CoV (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus) dan MERSr-CoV (Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus), homologinya mencapai 85% dengan SARSr-CoV.

RNA virus ini memiliki panjang genom sekitar 26 hingga 32 kPa. Lipid bilayer pada virus akan berfusi dengan membran sel host. Kemudian akan terjadi realease RNA virus ke dalam sitoplasma dan dilanjutkan dengan translasi dari protein virus. Replikasi genome RNA dan sintesis protein virus akan membentuk virus baru dan keluar dari sel.

Virus ini memiliki glikoprotein pada permukaan   virus   yaitu   spike  (S)-glikoprotein. Virus masuk melalui ikatan dengan 2 protein ini, yaitu spike protein (S-protein) yang mengekspresikan seperti homotrimer pada envelope virus.(1) Pada setiap S-protein memiliki 2 subunit yaitu S1 dan S2. Subunit S1 terdiri dari receptor-binding domain yang akan mengikat reseptor target dari sel host, sedangkan subunit  S2 akan mengatur proses fusi pada membran sel. S-protein ini akan berikatan dengan reseptor ACE2 (Angiotensin Converting enzyme 2) pada manusia.

Reseptor ACE2  terdapat  banyak  di paru-paru, jantung, ginjal dan jaringan adiposa. Ikatan 2 protein ini dapat dijadikan target untuk pengobatan dan vaksinasi. SARS-CoV-2 memiliki mekanisme memasuki sel host yang sama dengan SARS, namun kecepatannya lebih lambat. Perbedaannya adalah pada COVID-19, virus terakumulasi lebih  banyak pada jaringan sistemik, sehingga memiliki masa inkubasi yang lebih lama dan penularannya lebih tinggi.

 

b.      Transmisi

Penyebaran virus ini terjadi dengan cepat. Sumber infeksi adalah penderita dengan pneumonia COVID-19. Transmisi atau penularan yang utama terjadi melalui droplet dari saluran nafas. Selain itu, transmisi terjadi akibat kontak erat dengan penderita. Pada beberapa kondisi dapat melalui transmisi udara (airborne). Pada penderita COVID-19 tidak ditemukan RNA di sampel urin maupun serum.

Masa inkubasi dapat terjadi  pada  hari  ke 0-5 (Gambar 2), dilaporkan rata-rata sekitar 3-9 hari dengan kisaran antara 0-24 hari. Pada Gambar 2 menunjukkan periode seseorang dapat menularkan (periode infeksi) terjadi lebih dulu sebelum muncul gejala, yaitu sekitar 2.5 hari lebih awal dari gejala. Diperkirakan 44% penularan terjadi pada periode tersebut. Melakukan kontak erat dengan seseorang yang berada dalam periode infeksi akan berisiko tertular. Namun, belum dapat diperkirakan faktor apa saja yang memastikan seseorang akan terinfeksi.

Virus ditemukan teridentifikasi pada berbagai jenis hewan seperti kucing, burung, unta, anjing, kelelawar, tikus, dan hewan ternak. Proliferasi dan penyebaran Volatile organic compound (VOCs) membuat  hewan  menjadi host yang penting. Virus MERS-CoV terdeteksi pertama kali di Arab Saudi pada tahun 2012, sekitar 2.494 kasus  terkonfirmasi  dan  menyebabkan 858 kematian. Pada tahun 2002, subspesies senyawa organik volatil beta dengan cepat meluas ke   Guangdong,   Cina.   Epidemi   menyebabkan 8.000 terinfeksi dan 774 tewas di 37 negara. Kemudian pada tahun 2020 muncul epidemi baru di Cina dan dinyatakan sebagai radang paru-paru yang penyebabnya tidak diketahui. Investigasi laboratorium dan sejumlah riset menyatakan  telah mengakui bahwa penyebab radang ini adalah jenis rantai berbeda dari MERS-CoV, yaitu senyawa organik volatile. Pada awalnya virus itu diklasifikasikan sebagai 2019-nCoV yaitu SARS- CoV-2   menurut   International    Classification of Virus (ICV). Hasil isolasi  sampel  dari saluran pernafasan bawah penderita di Wuhan menunjukkan virus ini berasal dari genus beta. Kemudian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyakit yang disebabkan oleh coronavirus-2019 ini adalah (COVID-19) pada tanggal 11 Februari 2020.

 

c.       Penyebaran

Pada Desember 2019, rumah sakit setempat di kota Wuhan, Cina, mulai didatangi pasien dewasa dengan gejala sindrom pernapasan akut yang parah tanpa diketahui penyebabnya. Kasus-kasus awal umumnya adalah orang terpapar makanan laut dari toko Huanan. Tim surveillance mengambil sampel dari saluran pernapasan pasien dan dikirim ke laboratorium rujukan untuk dicari penyebabnya. Kemudian pada 31 Desember 2019, Cina melaporkan terjadinya wabah ini kepada WHO, dan pada 1 Januari 2020 diintruksikan toko makanan laut Huanan ditutup. Pada 7 Januari 2020, diketahui virus ini adalah  coronavirus  yang memiliki kemiripan mencapai 95% dengan coronavirus dari kelelawar dan sekitar 70% dengan SARS-CoV. Sampel yang berasal dari lingkungan restoran makanan laut Huanan juga positif, menunjukkan secara signifikan bahwa virus ini berasal dari tempat tersebut. Selanjutnya jumlah kasus mulai meningkat, hal ini menunjukkan bahwa sumber penularan bukan dari hewan hidup di pasar namun sudah terjadi dari manusia ke manusia yang lain.Pada 11 Januari 2020 dilaporkan kasus fatal pertama. Migrasi besar-besaran pada perayaan Tahun Baru Cina memicu terjadinya pandemi. Penemuan kasus di luar provinsi dan negara lainnya (Thailand, Jepang, Korea Selatan) berasal dari orang-orang dengan riwayat kembali dari Wuhan. Pada tanggal 23 Januari diberlakukan status lockdown untuk 11 juta penduduk di Wuhan. Setelah itu, segera diberlakukan juga status yang sama ke kota-kota lain di provinsi Hubei. Jumlah Infeksi terus meningkat dengan cepat, laporan menunjukkan waktu pandemi jumlahnya akan dua kali lipat dalam 1,8 hari.

Bulan   Februari   2020   di   Cina  terjadi peningkatan  kasus  mencapai  15.000  dalam  satu hari. Pada 3 Mei 2020 total kasus semakin meningkat dan mencapai 96.000 kasus di seluruh dunia (80.000 kasus di Cina), yang terdiri dari 87 negara dan 1 transportasi internasional (696 kasus berasal dari di kapal pesiar Diamond). Penting untuk diperhatikan bahwa saat jumlah kasus di Cina mengalami penurunan jumlah maka tampak jumlah kasus baru semakin meningkat di negara- negara lainnya seperti Iran, Korea Selatan, dan Italia.

Hingga 18 Juni 2020, COVID-19 telah menginfeksi 212 negara dengan 8.242.999 kasus, angka kematian mencapai 445.535 orang. Angka kematian (mortality rate) diperkirakan oleh WHO mencapai 3.4%. Umumnya angka kematian akan terjadi lebih tinggi pada awal pandemi. Namun, pada tanggal 19 Juni 2020 menunjukkan angka kematian mencapai 5.4%. 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  pada  18  Juni  2020  mencatat terdapat 41.431 kasus terkonfirmasi, 2.339 kasus meninggal dengan CFR 5.5%. Pada 18 Juni 2020 dilaporkan tambahan kasus baru harian meningkat dari rata-rata 1.000-1.100 kasus menjadi 1.331 kasus. Penambahan tertinggi terjadi di Jawa Timur (384 kasus) dan DKI Jakarta (173 kasus).  Penambahan kasus tersebut adalah akumulasi dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebesar 19.757 pada hari sebelumnya dari uji pemeriksaan menggunakan PCR (Polymerase Chain Reaction) di 121 laboratorium, TCM (Tes Cepat Molekular) di 87 laboratorium dan RT-PCR di 227 laboratorium. Sehingga merupakan hasil dari kontak tracing yang masif dan agresif, dan gambaran ini menunjukkan kita harus mengetatkan kembali pengendalian sebaran penyakit dengan menjalankan protokol secara ketat. Saat ini 5 provinsi tertinggi dalam jumlah kasus COVID-19 adalah DKI Jakarta (9.349), Jawa Timur (8.533), Sulawesi Selatan (3.200), Jawa Barat (2.703) dan Jawa Tengah (2.346)

 

d.      Gambaran Klinis

Tanda dan gejala yang umum ditemukan adalah gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk, dan sesak napas. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda- tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.

Gejala yang paling sering dikeluhkan penderita adalah demam (98.6%), fatigue (69.6%), batuk kering (59.4%), myalgia (34.8%), dan sesak (31.2%). Keluhan yang lebih jarang muncul adalah nyeri kepala, dizziness, nyeri perut, diare, mual, dan muntah. Pada penelitian tersebut menunjukkan terdapat perbedaan yang signifikan bahwa yang memerlukan ICU adalah penderita yang berusia lebih tua dan memiliki comorbid, dibandingkan yang tidak memerlukan ICU.

Gejala yang dirasakan oleh penderita COVID-19 mirip dengan penderita SARS. Gejala serupa dengan flu, namun gejala yang timbul dapat berbeda-beda pada setiap individu. Kebanyakan orang yang terinfeksi akan mengalami gejala ringan hingga sedang. Center for Disease Control (CDC) menyatakan saat ini dilaporkan dapat terjadi gejala tambahan berupa kehilangan bau dan rasa.

 

 

e.       Definisi kasus dan komplikasi

Berdasarkan beratnya kasus, COVID-19 dibedakan atas beberapa kelompok yaitu: 1)  tanpa gejala; 2) ringan atau tidak berkomplikasi; 3) sedang atau moderat; 4) berat atau pneumonia berat; dan 5) kritis. Kelompok tanpa gejala bila pada penderita tidak ditemukan gejala. Kelompok ringan atau tidak berkomplikasi adalah penderita dengan infeksi saluran nafas tanpa komplikasi dan gejala tidak spesifik (demam, lemah, batuk, anoreksia, sesak ringan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual, dan muntah). Kelompok sedang atau moderat adalah penderita remaja atau dewasa dengan pneumonia tapi tidak berat dan tidak memerlukan suplementasi oksigen, atau penderita anak dengan pneumonia berat, batuk, sulit bernafas, dan nafas cepat.

Kelompok berat atau pneumonia berat adalah penderita remaja atau dewasa dengan demam demam atau pengawasan infesksi saluran nafas atau pneumonia ditambah salah satu gejala; frekuensi nafas napas ≥ 30 x/menit, distress pernapasan  berat,  atau  saturasi  oksigen (SpO2) <93% pada udara kamar atau rasio PaO2/FiO2 <300. Atau pasien anak dengan batuk atau kesulitan bernapas, ditambah setidaknya salah satu; sianosis sentral atau SpO2 <90%, distres pernapasan berat (seperti mendengkur, tarikan dinding dada yang berat), tanda pneumonia berat (ketidakmampuan menyusui atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang), tanda lain dari pneumonia (tarikan dinding dada,takipnea :<2 bulan, ≥60x/ menit; 2–11 bulan, ≥50x/menit; 1–5 tahun, ≥40x/ menit;>5 tahun, ≥30x/menit). Kelompok kritis adalah penderita dengan gagal napas, Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), syok sepsis, dan atau multiple organ failure.

Komplikasi yang paling sering ditemukan adalah pada jantung dan paru, sehingga dapat menyebabkan kematian pada penderita COVID-19. Penderita COVID-19 yang mengalami ARDS mencapai 41.8%. Hal ini disebabkan sel alveolar memiliki banyak reseptor ACE2, sehingga virus ini akan menyerang alveoli.

Selain ARDS dapat terjadi myocardial injury yang mekanisme terjadinya melalui dua mekanisme. Pertama, sebagai akibat jantung memiliki reseptor ACE2 seperti yang terdapat di paru-paru, sehingga virus menyerang sel jantung. Mekanisme kedua yaitu melalui badai sitokin yang terjadi pada infeksi COVID-19 dapat secara langsung menyebabkan myocardial injury.

Pada kasus infeksi COVID-19 yang berat dapat timbul acute kidney injury.  Teori yang sama dengan komplikasi sebelumnya yaitu dapat diakibatkan karena ginjal memiliki reseptor ACE2 atau dapat karena badai sitokin.

Pada penderita COVID-19 dapat terjadi co-infection yaitu infeksi oleh mikroba patogen lainnya. Bakteri lebih sering ditemukan sebagai co-infection dibandingkan virus. Berdasarkan literatur, mikroba yang dapat menyebabkan co- infection adalah adalah respiratory syncytial virus (RSV), Influenza A, dan Influenza B.

 

f.       Tata laksana

Sebagai langkah awal adalah isolasi  yang adekuat untuk mencegah transmisi melalui kontak, penderita, dan tenaga kesehatan. Pada infeksi yang masih ringan terapi cukup dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan tetap melakukan monitor pada asupan cairan dan nutrisi. Dilakukan juga pengontrolan terhadap demam dan batuknya.

Sesuai dengan protokol tata laksana COVID-19 di Indonesia pada penderita terkonfirmasi namun tanpa gejala maka dilakukan isolasi mandiri 14 hari di rumah dan pemantauan oleh petugas. Selain itu, diberikan tata laksanan non farmakologis berupa edukasi (pengukuran suhu 2x sehari, gunakan masker bila bepergian, cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau gunakan cairan pembersih tangan sesering mungkin, physical distancing, tidur terpisah dengan anggota keluarga lain, etika batuk yang benar (menutup mulut saat batuk), alat makan dan minum sendiri, berjemur matahari minimal 10-15 menit/hari, pakaian dicuci terpisah, ventilasi ruangan harus baik dan bersihkan kamar dengan desinfektan secara berkala). Bila penderita memiliki penyakit comorbid dianjurkan melanjutkan pengobatan rutinnya dan vitamin C selama 14 hari.

 

g.      Prognosis dan pencegahan

Secara umum seluruh populasi rentan terhadap infeksi virus ini. Terutama lanjut usia dan yang memiliki comorbid akan mengalami kondisi yang serius bila terinfeksi. Hampir seluruh penderita memiliki prognosis yang baik, gejala pada anak-anak umumnya relatif ringan hanya sebagian kecil yang kritis. Kematian lebih sering ditemukan pada lanjut usia dan penderita dengan penyakit kronis yang mendasari (comorbid).

Tindakan pencegahan untuk penyakit ini sangat penting karena sampai saat ini belum ada pengobatan yang tepat. Penyakit ini sangat non spesifik seperti gejala yang sangat bervariasi, masa inkubasi yang panjang, periode infeksi yang mulai sebelum timbulnya gejala, penularan yang berasal dari penderita yang asimptomatik, durasi sakit yang panjang dan transmisi masih dapat terjadi walaupun penderita secara klinis telah pulih.

Cara yang paling penting untuk mencegah tertularnya penyakit ini adalah sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, gunakan cairan pembersih tangan, hindari tangan menyentuh mata, wajah, dan mulut, terapkan etika batuk  atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buanglah ke tempat sampah. Pakailah masker medis bila memiliki gejalan gangguan pernafasan dan menjaga jarak minimal 1 m dengan orang  yang mengalami gangguan pernafasan. Selain itu, hindari kontak erat dengan penderita infeksi saluran nafas akut (ISPA). Hindari kontak dengan hewan ternak dan hewan liar, dan bagi orang yang immunocompromised harus menghindari pertemuan/kerumunan publik.

Bila di rumah tinggal terdapat penderita terkonfirmasi, dan harus dirawat isolasi mandiri, maka ruangan harus memiliki ventilasi dan ckup masuk cahaya matahari ke ruangan tersebut. Bagi yang merawat harus menggunakan masker bila memasuki ruangan penderita dan cuci tangan dengan sabun atau menggunakan pembersih tangan setiap 15-20 menit.

Masyarakat harus menjaga jarak sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing), menghindari tempat keramain (berkerumun) dan menunda perjalanan antar daerah yang tidak penting.

2.      Tahapan Pembinaan Kesehatan Calon Jemaah Haji

Seperti yang telah dikemukakan di awal bahwa kegiatan ibadah haji adalah 90% merupakan ibadah fisik, yang artinya hampir seluruh rangkaian ibadahnya mengandalkan kekuatan fisik dari calon jemaah haji. maka dari itu tenaga kesehatan sebagai pendamping perlu mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kesiapan calon jemaah untuk melaksanakan ibadah haji terutama dalam urusan kesehatannya. adapun tahapan pembinaan kesehatan bagi calon jemaah haji adalah berikut ini:

a.       Masa Tunggu

Masa tunggu dimulai pada saat jemaah haji mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji, dimana calon jemaah datang ke puskesmas untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat mendapatkan nomor porsi calon jemaah haji.

Adapun pemeriksaan kesehatan yang didapatkan oleh calon jemaah haji adalah pemeriksaan kesehatan dasar mengenai riwayat kesehatan sekarang, masa lalu dan penyakit yang sedang diderita, selain itu calon jemaah haji diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana, yang terdiri dari pemeriksaaan golongan darah, Gula Darah, Cholestrol, Asam Urat dan lain sebagainya.

Di masa tunggu ini jemaah haji dianjurkan senantiasa menjaga kesehatannya dengan rutin mengontrolkan diri pada pelayanan kesehatan, terutama masa tunggu di jawa barat sendiri tergolong sangat lama yang berkisar antara 10 hingga 15 tahun.

 

b.      Masa Keberangkatan

Masa keberangkatan dimulai sejak calon jemaah haji mendapatkan undangan dari kementrian agama sebagai salah satu calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun yang sedang berjalan, pada saat ini jemaah haji diwajibkan:

1)      Melakukan Medical Chek Up

Medical Chek Up (MCU) dilakukan untuk mengetahui kesehatan calon jemaah haji secara umum, juga untuk menemukan gangguan kesehatan yang mungkin dialami oleh calon jemaah haji, dikarenakan pada beberapa kasus yang memerlukan pemantauan khusus dari tenaga kesehatan untuk menghindari kelelahan yang berujung pada kematian jemaah haji di tanah suci.

beberapa kondisi dan diagnosa medis yang mendapatkan perhatian khusus di antaranya adalah: hamil, lansia, gangguan penyakit jantung seperti hipertensi, CHF, Cardiomegaly dsb. Diabetes Melitus, TBC, dan gangguan kejiwaan.

beberapa kondisi dan diagnosa medis di atas dapat mempengaruhi status istitaah seorang calon jemaah haji, sementara status istitaah diperlukan sebagai salah satu syarat seorang calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji atau tidak. status istititaah sendiri terbagi menjadi empat macam: a. Istitaah penuh apabila jemaah haji dinyatakan sehat b. Istitaah dengan pendampingan, umumnya diberikan kepada lansia yang memerlukan pendamping dari pihak keluarga selama menunaikan ibadah haji. c. tidak istitaah sementara, dikarenakan adanya gangguan masalah kesehatan yang bisa jadi diatasi seiring dengan proses pemeriksaan kesehatan hingga waktu keberangkatan d. tidak istitaah, umumnya diberikan pada calon jemaah haji yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji seperti ibu hamil, Orang Dengan Gangguan Jiwa dsb.

 

2)      Pemeriksaan Kebugaran

Pemeriksaan kebugaran dilakukan untuk mengetahui tingkat kebugaran fisik jemaah haji dalam menjalani seluruh rangkaian ibadah haji, metode yang biasa digunakan adalah metode Rockport yaitu dengan cara berlari selama lima belas menit bagi calon jemaah haji dewasa, dan berjalan selama lima menit bagi calon jemaah haji lansia.

 

3)      Vaksinasi

kawasan timur tengah masih menjadi daerah sebagai tempat penyebaran beberapa penyakit menular, seperti Meningitis dan SARS hingga covid19 yang terjadi belakangan ini.

maka dari itu setiap jemaah haji diwajibkan untuk mendapatkan vaksin meningitis yang berlaku selama dua tahun, pihak pemerintah arab saudi berhak menolak seorang calon jemaah haji yang tidak melakukan vaksin meningitis dengan tidak menerbitkan visa kunjungan.

pandemi covid19 yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah indonesia dan pemerintah arab saudi mewajibkan seluruh calon jemaah haji untuk mendapatkan vaksin covid19 minimal 2 dosis, dan dianjurkan untuk melakukan booster. sebagai bahan pertimbangan bahwa yang berkumpul di tanah suci bukan hanya jemaah dari indonesia dan arab saudi saja, melainkan dari seluruh dunia.

adapun vaksinasi lainnya yang dianjurkan namun tidak diwajibkan adalah vaksinasi influenza, dikarenakan perbedaan cuaca dan iklim antara indonesia dan arab saudi, sering kali jemaah haji mengalami influenza berat selama berada di tanah suci atau pada saat kembali ke tanah air.

              

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

1.      Kesimpulan

a.      ibadah haji adalah serangkaian ibadah yang mengandalkan kekuatan fisik, sehingga dipandang perlu adanya sebuah pembinaan kesehatan bagi setiap calon jemaah haji yang hendak menunaikan ibadahnya.

b.      pandemi covid19 telah membuat tertundanya pelaksanaan ibadah haji selama dua tahun belakangan ini, hal ini dipandang perlu sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus covid19 mengingat bahwa virus ini adalah salah satu varian virus yang dapat bermutasi dengan sangat cepat.

c.       pembinaan kesehatan calon jemaah haji harap tetap dilaksanakan meskipun sampai dengan saat ini belum ada keputusan tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, hal ini merupakan salah satu upaya mempersiapkan kesehatan calon jemaah haji selama menunaikan ibadah di tanah suci dan saat kembali ke tanah air.

2.      Saran

meskipun angka kematian akibat covid19 saat ini dianggap telah mengalami penurunan, kiranya baik calon jemaah haji dan tenaga kesehatan pendamping selama berada di tanah suci tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis hingga booster, sangat dianjurkan sekali setiap jemaah dan tenaga kesehatan yang kembali dari tanah suci untuk melakukan isolasi mandiri begitu kembali ke tanah air.

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad Sarwat, LC., M.A. 2019. Ensiklopedia Fiqih: Haji dan Umroh, Edisi 6. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Gus Arifin, 2021. Tuntunan Doa Ibadah Haji dan Umroh, Edisi 1. Jakarta, Elex Media Komputindo.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Petunjuk Tekhnis Pemeriksaaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji, Revisi. Jakarta, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Nany Hairunisa, Husnun Amalia. 2020. Review: Penyakit virus corona baru 2019 (COVID-19). Jakarta, Departemen Ilmu Kedokteran Kerja, Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Indonesia Departemen Ilmu Penyakit Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia.