Rabu, 16 November 2011

Etika Keperawatan: Permasalahan Etika Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan berdampak besar terhadap peningkatan mutu pelayanan keperawatan.  Pelayanan keperawatan yang dilaksanakan oleh tenaga profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain.
Perawat dituntut untuk melaksanakan asuhan keperawatan untuk pasien/klien baik secara individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan memandang manusia secara biopsikososial spiritual yang komperhensif.  Sebagai tenaga yang profesional, dalam melaksanakan tugasnya diperlukan suatu sikap yang menjamin terlaksananya tugas tersebut dengan baik dan bertanggungjawab secara moral.
Masalah, merupakan suatu bagian yang tak dapat dipisahkan dari segala segi kehidupan.  Tidak ada satupun benda ataupun subjek hidup yang bersih tanpa masalah, namun ada yang tersembunyi namun ada juga yang lebih dominan oleh masalahnya.
Begitupun dalam praktik keperawatan, terdapat beberapa isu yang bisa jadi merupakan masalah dalam praktik keperawatan kita. Baik merupakan perbuatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, ataupun segala hal yang terjadi disebabkan oleh pertimbangan etis.

1.2  Tujuan Penulisan
·         Tujuan Umum
Berdasarkan latar belakang di atas, perlu kiranya kami menyusun sebuah tulisan tentang bioetis medis, sebagai sesuatu yang hidup dan terus dilakukan di lingkungan medis, yang seyoganya adalah dunia kita sendiri.
·         Tujuan Khusus
ü  Mengetahui secara lebih spesifik tentang bioetis medis dan isu permasalahan praktik keperawatan
ü  Mengetahui sejauh mana pemahaman mahasiswa tentang masalah praktik keperawatan
ü  Memenuhi tugas pembuatan makalah pada mata ajar etika keperawatan


1.3  Rumusan Masalah
·         Bagaimana permasalahan keperawatan muncul dalam praktik keperawatan?
·         Bagaimana peran undang-undang dan aturan pemerintah dalam pelayanan praktik keperawatan?
·         Apa yang harus kita lakukan untuk mempertimbangkan permasalahan etik dalam praktik keperawatan?


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Isu Bioetik Dalam Keperawatan
Bioetik adalah studi tentang isu etika dalam pelayanan kesehatan (Hudak & Gallo, 1997).Dalam pelaksanaannya etika keperawatan mengacu pada bioetik sebagaimana tercantum dalam sumpah janji profesi keperawatan dan kode etik profesi keperawatan.
Bioetik adalah etika yang menyangkut kehidupan dalam lingkungan tertentu atau etika yang berkaitan dengan pendekatan terhadap asuhan kesehatan.  Dalam pelaksanaanya, etika keperawatan mengacu pada bioetik yang terdiri dari tiga pendekatan, yaitu: pendekatan teleologik, pendekatan deontologik, dan pendekatan intiutionism
A.    Kelalaian Perawat dalam menjalankan Tugas
Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, perawat bisa saja melakukan kesalahan yang dapat merugikan klien sebagai penerima asuhan keperawatan,bahkan bisa mengakibatkan kecacatan dan lebih parah lagi mengakibatkan kematian, terutama bila pemberian asuhan keperawatan tidak sesuai dengan standar praktek keperawatan. kejadian ini di kenal dengan malpraktek dan hal ini merupakan kelalaian perawat dalam menjalankan tugas.

B.     Bioetika keperawatan
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya. Salah satu yang mengatur hubungan antara perawat pasien adalah etika. Istilah etika dan moral sering digunakan secara bergantian.
Etika dan moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika diperlukan oleh semua profesi termasuk juga keperawatan yang mendasari prinsip-prinsip suatu profesi dan tercermin dalam standar praktek profesional. (Doheny et all, 1982).
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001).
Bioetik adalah studi tentang isu etika dalam pelayanan kesehatan (Hudak & Gallo, 1997).Dalam pelaksanaannya etika keperawatan mengacu pada bioetik sebagaimana tercantum dalam sumpah janji profesi keperawatan dan kode etik profesi keperawatan.
Kemajuan ilmu dan teknologi terutama di bidang biologi dan kedokteran telah menimbulkan berbagai permasalahan atau dilema etika kesehatan yang sebagian besar belum teratasi ( catalano, 1991).
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik PPNI atau IBI.
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal. Moral hampir sama dengan etika, biasanya merujuk pada standar personal tentang benar atau salah. Hal ini sangat penting untuk mengenal antara etika dalam agama, hukum, adat dan praktek professional.
Perawat atau bidan memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan profesional. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat atau bidan, dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan sejawat atau teman. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat atau bidan mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu memecahkan masalah etika. Dalam hal ini, perawat atau bidan seringkali menggunakan dua pendekatan: yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan pendekatan berdasarkan asuhan keperawatan /kebidanan.
C.     Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip, sering dilakukan dalam bio etika untuk menawarkan bimbingan untuk tindakan khusus. Beauchamp Childress (1994) menyatakan empat pendekatan prinsip dalam etika biomedik antara lain:
a)      Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang.
b)      Menghindarkan berbuat suatu kesalahan.
c)      Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya.
d)     Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi
Dilema etik muncul ketika ketaatan terhadap prinsip menimbulkan penyebab konflik dalam bertindak. Contoh; seorang ibu yang memerlukan biaya untuk pengobatan progresif bagi bayinya yang lahir tanpa otak dan secara medis dinyatakan tidak akan pernah menikmati kehidupan bahagia yang paling sederhana sekalipun. Di sini terlihat adanya kebutuhan untuk tetap menghargai otonomi si ibu akan pilihan pengobatan bayinya, tetapi dilain pihak masyarakat berpendapat akan lebih adil bila pengobatan diberikan kepada bayi yang masih memungkinkan mempunyai harapan hidup yang besar. Hal ini tentu sangat mengecewakan karena tidak ada satu metoda pun yang mudah dan aman untuk menetapkan prinsip-prinsip mana yang lebih penting, bila terjadi konflik diantara kedua prinsip yang berlawanan. Umumnya, pendekatan berdasarkan prinsip dalam bioetik, hasilnya terkadang lebih membingungkan. Hal ini dapat mengurangi perhatian perawat atau bidan terhadap sesuatu yang penting dalam etika. Terutama kemajuan di bidang biologi dan kedokteran, telah menimbulkan berbagai permasalahan atau dilema etika kesehatan yang sebagian besar belum teratasi (cakalano, 1991). Kemajuan teknologi kesehatan saat ini telah meningkatkan kemampuan bidang kesehatan dalam mengatasi kesehatan dan memperpanjang usia. Jumlah golongan usia lanjut yang semakin banyak, keterbatasan tenaga perawat, biaya perawatan yang semakin mahal, dan keterbatasan sarana kesehatan, telah menimbulkan etika keperawatan bagi individu perawat.
Beberapa pengertian yang berkaitan dengan dilema etik:
1)      Etik
Etik adalah norma-norma yang menentukan baik-buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah tujuannya ( Pastur scalia, 1971 ).
2)      Etik Keperawatan
Etik keperawatan adalah norma-norma yang dianut oleh perawat dalam bertingkah laku dengan pasien, keluarga, kolega, atau tenaga kesehatan lainnya di suatu pelayanan keperawatan yang bersifat professional. Prilaku etik akan dibentuk oleh nilai-nilai dari pasien, perawat dan interaksi sosial dalam lingkungan.
3)      Kode Etik Keperawatan
kode etik adalah suatu tatanan tentang prinsip-prinsip umum yang telah diterima oleh suatu profesi. Kode etik keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga masyarakat, teman sejawat, diri sendiri dan tim kesehatan lain, yang berfungsi untuk ;
a.      Memberikan dasar dalam mengatur hubungan antara perawat, pasien, tenaga kesehatan lain, masyarakat dan profesi keperawatan.
b.      Memberikan dasar dalam menilai tindakan keperawatan.
c.       Membantu masyarakat untuk mengetahui pedoman dalam melaksanakan praktek keperawatan.
d.      Menjadi dasar dalam membuat kurikulum pendidikan keperawatan ( Kozier& Erb, 1989 ).
4)      Dilema Etik
Dilema etik adalah suatu masalah yang melibatkan dua ( atau lebih ) landasan moral suatu tindakan tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Ini merupakan suatu kondisi dimana setiap alternatif memiliki landasan moral atau prinsip. Pada dilema etik ini sukar untuk menentukan yang benar atau salah dan dapat menimbulkan stress pada perawat karena dia tahu apa yang harus dilakukan, tetapi banyak rintangan untuk melakukannya. Dilema etik biasa timbul akibat nilai-nilai perawat, klien atau lingkungan tidak lagi menjadi kohesif sehingga timbul pertentangan dalam mengambil keputusan. Menurut Thompson & Thompson (1985 ) dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau situasi dimana alternatif yang memuaskan atau tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau yang salah. Untuk membuat keputusan yang etis, seorang perawat tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional.

2.2  Masalah Etis Yang Langsung
  1. Berkata jujur, dalam konteks ini ada yang disebut depresi – membuat orang percaya terhadap sesuatu hal yang tidak benar, menipu, berbohong. Contoh : perawat memberi obat placebo.
Ø  Freel, konsep jujur (veracity) merupakan prinsip etis tetapi menjadi bersifat mutlak karena alasan tertentu karena pasien tidak dapat menerima kenyataan,.
Ø  Veatch & fry, hal ini yang sebenarnya dan tidak bohong, pasti akan meninggal.
  1. Abortus
Ø  Pro : penghentian kehamilan yang tidak diinginkan secara spontan atau rekayasa.
Ø  Anti : pembunuhan manusia yang tidak bersalah.
Abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g, atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului dengan matinya janin dalam rahim. 
Keguguran atau abortus disebabkan oleh banyak faktor, antara lain:
1.    Kelainan sel telur ibu, biasanya terjadi di awal kehamilan.
2.    Kelainan anatomi organ reproduksi ibu, misalnya mengalami kelainan atau gangguan pada rahim.
3.    Gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
4.    Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
5.    Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.

Pandangan (megan, 1991)
Ø  lonservatif- salah dengan alasan apapun, berhubungan dengan moral
Ø  moderat- dapat dilakukan dengan pertimbangan moral yang kuat, fetus belum jadi : pemerkosaan, kegagalan kontrasepsi.
Ø  Liberal- boleh dilakukan berdasarkan permintaan karena berpandangan, fetus belum menjadi manusia.
Di Amerika, Inggis, Australia – tidak diperbolehkan. Di Indonesia- melanggar hukum KUHP PASAL 346-349 “ barang siapa melakukan dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan, dapat dikenai penjara”.
  1. Eutanasia

Asal-usul kata eutanasia

Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu "eu" (= baik) and "thanatos" (maut, kematian) yang apabila digabungkan berarti "kematian yang baik". Hippokrates pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa 400-300 SM.
Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".
Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat "bunuh diri" ataupun "membantu pelaksanaan bunuh diri" tidak diperbolehkan.

Eutanasia dalam dunia modern

Sejak abad ke-19, eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.
Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya eutanasia secara sukarela.
Kelompok-kelompok pendukung eutanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan eutanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan eutanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.
Pada tahun 1937, eutanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.
Pada era yang sama, pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan eutanasia kepada dokter sebagai bentuk "pembunuhan berdasarkan belas kasihan".
Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu "program" eutanasia terhadap anak-anak di bawah umur 3 tahun yang menderita keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 ("Action T4") yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia di atas 3 tahun dan para jompo / lansia.

Eutanasia pada masa setelah perang dunia

Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan eutanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah dukungan terhadap eutanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan eutanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena disebabkan oleh cacat genetika.

Praktik-praktik eutanasia di dunia

Praktik-praktik eutanasia pernah yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat:
·         Di India pernah dipraktikkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga.
·         Di Sardinia, orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya.
·         Uruguay mencantumkan kebebasan praktik eutanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
·         Di beberapa negara Eropa, praktik eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
·         Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian, eutanasia dikategorikan sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
·         Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan eutanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan eutanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktik medis, biasanya tidak pernah dilakukan eutanasia aktif, namun mungkin ada praktik-praktik medis yang dapat digolongkan eutanasia pasif.

Eutanasia menurut hukum di berbagai negara

Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan di beberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark

Dalam ajaran Islam

Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga
Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.
  1. penghentian pemberian makanan, cairan
ANA menyatakan bahwa tindakan penghentian dan pemberian makan kepada pasien oleh perawat secara hokum diperbolehkan, dengan pertimbangan tindakan ini menguntungkan pasien (kozier Erz.1991)
  1. transplantasi organ
Est Tansil, 1991: Tindakan transplantasi tidak menyalahi semua agama dan kepercayaan kepada tuhan YME, asalkan penentuan saat mati dan penyelenggaran jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b. Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan
c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.

f. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
Transplantasi Ditinjau dari Aspek Hukum
Pada saat ini peraturan perundang – undangan yang ada adalah Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
1.      Prinsip-Prinsip Moral Dalam Praktek Keperawatan
Prinsip moral merupakan masalah umum dalam melakukan sesuatu sehingga membentuk suatu sistem etik. Prinsip moral berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan atau diizinkan dalam situasi tertentu.( John Stone, 1989 ).
Fry (1991) menjelaskan bahwa dalam praktik keperawatan, ada beberapa konsep penting yang harus termaktub dalam standar praktik keperawatan, diantaranya yaitu:
1.         Advokasi
Menurut ANA (1985) advokasi adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun. Fry (1987) sendiri mendefinisikan sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang memiliki dampak/penyebab penting. Sementara itu Gadow (1983) mengatakan bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas untuk menentukan nasib sendiri.
Peran perawat sebagai advokat klien adalah memberi informasi dan bantuan kepada klien atas keputusan yang telah dibuat klien. Hal ini berarti perawat memberikan penjelasan/informasi sesuai kebutuhan klien. Menurut Kohnke (1982), perawat dalam memberikan bantuan memiliki dua peran yaitu peran aksi dan nonaksi.peran aksi berarti perawat memberikan keyakinan kepada klien bahwa mereka memiliki hak dan tanggung jawab dalam memnentukan pilihan atau keputusan sendiri tanpa tekanan pengaruh orang lain. Sedangkan peran nonaksi mengandung arti bahwa sebagai advokat, perawat harus menahan diri untuk tidak mempengaruhi klien. Dalam menjalankan peran sebagai advokat, perawat harus menghargai klien sebagai individu yang memiliki berbagai karakteristik. Perawat harus memberikan perlindungan terhadap martabat dan nilai manusiawi klien selama dalam keadaan sakit.
2.      Pesponsibilitas dan Akuntabilitas
Responsibilitas (tanggung jawab) adalah eksekusi terhadap tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat . perawat yang selalu bertanggung jawab dalam melaksanakan tindakannya akan mendapatkan kepercayaan dari klien atau profesi lain. Sehingga ia akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan keterampilan serta selalu menunjukan keinginan untuk bekerja berdasarkan kode etik profesi.
Akuntabilitas (tanggung gugat) mengandung arti dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan, dan menerima konsikuensi dari tindakan tersebut (Kozier, erb, 1991). Mengandung dua komponen utama yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat (Fry, 1990) dan dipandang dalam suatu tingkatan hierarki, dimulai dari tingkat individu, institusi/profesional, serta sosial (Sulliva, decker, 1998) perawat bertanggung gugat terhadap dirinya, profesi , klien, sesama karyawan, dan masyarakat. Agar dapat bertanggung gugat, perawata harus bertindak profesional serta sesuai dengan kode etik profesinya. Akunsibilatas dilakukan untuk mengevaluasi efektifikasi perawat dalam melakukan praktik keperawatan.
3.         Loyalitas
Merupakan suatu konsep yang meliputi simpati, peduli dan berhubungan dengan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawata.
Untul mencapai kualitas asuhan keperawatan yang tinggi dan hubungan dengan pihak yang harmonis, loyalitas harus dipertahankan oleh setiap perawat baik kepada klien, teman sejawat, institusi, maupun profesi. Untuk mewujudkannya, Tabbner mengajukan berbagai argumerntasi:
·      Masalah klien tidak boleh didiskusikan dengan klien lain, karena informasi klien harus didiskusikan secara profesional.
·      Perawat harus menhindari pembicaraab yang tidak manfaat.
·      Perawat harus menghargai dan memberikan bantuan kepada teman sejawat
·      Perawat harus menunjukan loyalitasnya kepada profesi dengan berprilaku secara tepat pada saat bertugas.

2.        Prinsip Etis Dalam Pelayanan Keperawatan

Lima prinsip penting dalam bidang keperawatan yang dikembangkan oleh Fry (1991) meliputi :
1.         Kemurahan Hati (Beneficence)
Inti dari prinsip ini adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan klien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan klien. Tetapi dengan kemajuan ilmu dan teknologi, resiko yang membahayakan klien dapat terjadi sehingga akan menimbulkan konflik atau dilema. Untuk itu diperlukan sistem klarifikasi nilai sebelum seseorang memutuskan suatu tindakan. Megan (1989) mengelompokan tujuh proses penilaian ke dalam tiga kelompok yaitu:
a.    Menghargai
·           Menjunjung dan menghargai nila/keyakinan dan perilaku seseorang
·           Menegaskan di depan umum jika diperlukan
b.    Memilih
·           Memilih dari berbagai alternative
·           Memilih setelah mempertimbangkan konsekuensinya
·           Memilih secara bebas
c.    Bertindak
·           Bertindak
·           Bertindak sebagai pola, konsistensi, dan repetisi (mengulang yang telah disepakati)

Langkah-langkah di atas dapat digunakan perawat untuk membantu pasien dalam mengambil keputusan melalui proses mengidentifikasi bidang konflik, memilih dan menentukan berbagai alternatif, menetapkan tujuan dan pada akhirnya melakukan tindakan.
2.         Keadilan (Justice)
Beauchamp dan Childress memandang bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan kata lain ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar pula.
3.         Kemandirian (Otonomi)
Prinsip otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan untuk menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih (Veatch dan Fry, 1987). Penerapan prinsip ini dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, ekonomi, lingkungan rumah sakit, tersedianya informasi dan lain-lain.
4.         Kejujuran (Veracity)
Menurut Veatch dan Fry (1987), prinsip ini didefinisikan dengan menyatakan yang sebenarnya atau tidak bohong. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pada klien dalam keadaan terminal, klien ingin diberi tahu tentang kondisinya secara jujur (Veatch, 1978). Kejujuran harus dimiliki perawat saat berhubungan dengan klien, karena kejujuran merupakan dasar terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dengan klien.
5.         Ketaatan (Fidelity)
Prinsip ini didefinisikan oleh Veatch dan Fry sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Dalam konteks hubungan perawat-klien meliputi tanggungjawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi, dan memberikan perhatian/kepedulian. Kesetiaan perawat terhadap janji-janji tersebut mungkin tidak akan mengurangi penyakit atau mencegah kematian klien, tetapi akan mempengaruhi kehidupan serta kualitas kehidupan klien.

3.    Dilema Etik
Dilemma dapat diartikan sebagai konflik antara nilai pribadi dengan kewajiban professional (Ismani, 12001). Contoh kasus yang serinmg terjadi diantaranya:
a.       Atasan membutuhkan bantuan perawat dalam melaksanakn praktik aborsi terapeutik. Hal ini bertentangan dengan nilai pribadinya. Namun demikian, perawat tetap menjalankan tugasnya karena bagaimanapun juga, kesejahteraan pasien adalah hal yang paling esensial, meskipun dalam dirinya terjadi konflik / dilemma.
b.      Memperpanjang kehidupan pasien yang tidak respontif dengan menggunakan mesin (ex : ventilator, dll).
c.       Perawat tidak memberikan transfuse darah karena keyakinan agama yang dianut oleh pasien.
Dengan berubahnya lingkup praktik keperawatan dan IPTEK di bidang medis, tanggung jawab keperawatan akan menjadi konflik dengan nilai-nilai pribadi perawat. Untuk itu diperlukan sistem klarifikasi nilai yaitu suatu proses dimana individu memperoleh jawaban atau nilai mereka sendiri terhadap beberapa situasi melalui proses pengembangan nilai individu. Proses klarifikasi nilai ini lebih memperhatika proses penilaiaan, bukan berdasarkan isi penilaiaannya. Louis Ranths dan Jhon Dewey merumuskan proses penilaiaan ini dalam tujuh proses yang dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu :
-          Menghargai
1.      Menjungjung dan memnghargai keyakinan dan perilaku seseorang.
2.      Menegaskannya di depan umum bila diperlukan.
-          Memilih
3.      Memilih dari berbagai alternative.
4.      Memilih setelah mempertimbangkan konsekuensinya.
5.      Memilih secara bebas.
-          Bertindak
6.      Bertindak
7.      Bertindak sesuai pola, konsistensi, dan repetisi (mengulang yang telah disepakati).

Dengan ketujuh langkah tersebut, perawat dapat menjelaskan nilai mereka sendiri dan dapat mempertinggi pertumbuhan pribadinya. Langkah ini dapat diterapkan pada situasi pasien yang berbeda-beda, dimana perawat dapat mebantu pasien dalam mengidentifikasi bidang-bidang konflik, memilih dan menetukan berbagai alterbatif, menetapkan tujuan, serta melakukan tindakan (Coletta, 1978).

4.    Kerangka Proses Pemecahan Masalah Dilema Etik
Beberapa kerangka model pembuatan keputusan etis keperawatan dikembangkan dengan mengacu pada kerangka pembuatan kepurusan etika medis (murphy dan murphy, 1976; Borody, 1981).  Beberapa kerangka disusun berdasarkan posisi falsafah praktik keperawatan (Benjamin dan Curtis, 1986; Aroskar, 1980), sementara model-model lain dikembangkan berdasarkan proses pemecahan masalah seperti yang diajarkan di pendidikan keperawatan (Bergman, 1973; Curtin, 1987; Jameton, 1984; Thompson dan Thompson, 1985).
Berikut ini merupakan contoh kerangka model pembuatan keputusan:
*      Model Jameton yang ditulis oleh Fry:
ü  Tahap 1, tinjau ulang situasi yang dihadapi
ü  Tahap 2, kumpulkan informasi tambahan
ü  Tahap 3, identifikasi aspek etis dari masalah yang dihadapi
ü  Tahap 4, ketahui atau bedakan posisi pribadi dan posisi moral profesional
ü  Tahap 5, Identifikasi posisi moral dan keunikan individu yang berlainan
ü  Tahap 6, identifikasi konflik-konflik nilai bila ada
ü  Tahap 7, gali siapa yang harus membuat keputusan
ü  Tahap 8, identifikasi rentang tindakan dan hasil yang diharapkan
ü  Tahap 9,Tentukan tindakan dan laksanakan
ü  Tahap 10, Evaluasi hasil dari keputusan/tindakan

*      Model keputusan bioetis ( Thompson & Thompson) keputusan bioetik ;
o   Meninjau situasi untuk menentukan masalah kesehatan, keputusan yang diperlukan, komponen etis dan petunjuk individual.
o   Mengumpulkan informasi tambahan untuk mengklasifikasi situasi.
o   Mengidentifikasi Issue etik.
o   Menentukan posisi moral pribadi dan professional.
o   Mengidentifikasi posisi moral dari petunjuk individual yang terkait.
o   Mengidentifikasi konflik nilai yang ada

5.    Strategi Penyelesaian Masalah Etik
Dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan etis, antara perawat dan dokter tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat.Bila ini berlanjut dapat menyebabkan masalah komunikasi dan kerjasama, sehingga menghambat perawatan pada pasien dan kenyamanan kerja.(Mac Phail, 1988).
Salah satu cara menyelesaikan permasalahan etis adalah dengan melakukan rounde ( Bioetics Rounds ) yang melibatkan perawat dengan dokter. Rounde ini tidak difokuskan untuk menyelesaikan masalah etis tetapi untuk melakukan diskusi secara terbuka tentang kemungkinan terdapat permasalahan etis.
6.     Peran Undang-Undang Dan Aturan Pemerintah Dalam Praktik Keperawatan
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok (RUU keperawatan Pasal 1 ayat 2)
2.4 Pembuatan Keputusan Masalah Etis
Ø  Faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan (robert, h 35)
1)      faktor agama dan adat-istiadat
2)      faktor social
3)      faktor IMTEK
4)      faktor legislasi dan keputusan yuridis
5)      faktor  keuangan
6)      faktor pekerjaan
Ø  teori dasar / prinsip-prinsip etis
            Merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis praktik prifesional, Digunakan bila terjadi konflik antara prinsip-prinsip dan atura-aturan. Klasifikasi : 1. teleology , 2. Deontologi dan 3. Intiuotiosom
Teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konflik antara prinsip dan aturan.  Secara garis besar teori etik ini dapat diklasifikasikan menjadi:
1.    Teleologi
·      Menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau konsekuensi yang dapat terjadi.
·      Menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia (Kelly, 1987).
·      Dapat dibedakan menjadi:
1)   rute utilitarianisme, berprinsip bahwa manfaat atau nilai suatu tindakan tergantung pada sejauh mana tindakan tersebut memberikan kebaikan atau kebahagiaan pada manusia.
2)   Act utilitarianisme, tidak melibatkan aturan umum tetapi berupaya menjelaskan pada suatu situasi tertentu dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat memberikan kebaikan sebanyak-banyaknya dan ketidakbaikan sekecil-kecilnya.
  • teleologi – yunani, etos =akhir
  • teleology – utilitarianisme, yaitu dasar yang dihasilkan / konsekuensi yangterjadi.
  • Penekanan : pencapaian hasil akhir yang terjadi
  • Kelly,’87 : pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal. Dan ketidak baikan sekecil mungkin bagi manusia.
  • Teleology : rule utilitarianisme –manfaa / nilai suatu tindakan bergantung pada sejauhmana tindakan tersebut membawa Act utilitarianismebersifat terbatas.
  • Teleology :
Rule utilitarianisme : manfaat / nilai suatu tindakan bergantung pada sejauhmana tindakan tersebut memberikan kebaikan dan kebahagian kepada manusia.
Act utilitarianisme ; bersifat lebih terbatas. Tidak melibatkan aturan umum tetatpi berupaya dan mempertimbangkan terhadap sesuatu tindakan dapat memberikan kebaikan sebanyak-banyaknya atau ke tidak baikan sekecil-kecilnya. Contoh ; bayi lahir cacat- lebih baik meninggal.
Teleologi berasal dari akar kata Yunani τέλος, telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan λόγος, logos, perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan "kebijaksanaan" objektif di luar manusia.

 Etika Teleologis

Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan. Perbedaan besar nampak antara teleologi dengan deontologi. Secara sederhana, hal ini dapat kita lihat dari perbedaan prinsip keduanya. Dalam deontologi, kita akan melihat sebuah prinsip benar dan salah. Namun, dalam teleologi bukan itu yang menjadi dasar, melainkan baik dan jahat. Ketika hukum memegang peranan penting dalam deontologi, bukan berarti teleologi mengacuhkannya. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik. Ajaran teleologis dapat menimbulkan bahaya menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum. Hal ini membuktikan cara pandang teleologis tidak selamanya terpisah dari deontologis. Perbincangan "baik" dan "jahat" harus diimbangi dengan "benar" dan "salah".Lebih mendalam lagi, ajaran teleologis ini dapat menciptakan hedonisme, ketika "yang baik" itu dipersempit menjadi "yang baik bagi saya".
Teleologi adalah setiap filosofis yang menyatakan bahwa akun menyebabkan akhir ada di alam , yang berarti bahwa desain dan tujuan analog dengan yang ditemukan dalam tindakan manusia yang melekat juga di seluruh alam. Kata berasal dari bahasa Yunani τέλος , telos, akar: - ". akhir, tujuan" τελε, Kata sifat "teleologis" memiliki penggunaan yang lebih luas, misalnya dalam diskusi di mana teori-teori etika tertentu atau jenis program komputer (seperti " teleo-reaktif "program) kadang-kadang digambarkan sebagai teleologis karena melibatkan bertujuan gol.
Teleologi kemudian dieksplorasi oleh Plato dan Aristoteles , dengan Santo Anselmus sekitar 1000 Masehi, dan kemudian oleh Immanuel Kant dalam bukunya Critique Penghakiman . Itu penting untuk filsafat spekulatif Hegel .
Suatu hal, proses atau tindakan teleologis ketika demi akhir, yaitu, telos atau menyebabkan akhir . Secara umum dapat dikatakan bahwa ada dua jenis penyebab akhir, yang dapat disebut finalitas intrinsik dan ekstrinsik finalitas.
·       Suatu hal atau tindakan memiliki finalitas ekstrinsik bila demi sesuatu yang eksternal pada dirinya sendiri. Misalnya, Aristoteles berpendapat bahwa hewan adalah untuk kepentingan manusia, hal yang eksternal bagi mereka. Manusia juga menunjukkan finalitas ekstrinsik ketika mereka mencari sesuatu yang luar dirinya (misalnya, kebahagiaan seorang anak). Jika hal eksternal tidak ada tindakan yang tidak akan menampilkan finalitas.
·       Suatu hal atau tindakan memiliki finalitas intrinsik bila demi sesuatu yang tidak eksternal untuk dirinya sendiri. Sebagai contoh, orang mungkin mencoba untuk menjadi bahagia hanya demi menjadi bahagia, dan bukan demi apa pun di luar itu.
Dalam ilmu pengetahuan modern penjelasan teleologis yang sengaja dihindari, karena apakah mereka benar atau salah diperdebatkan berada di luar kemampuan persepsi dan pemahaman manusia untuk menghakimi. Beberapa disiplin ilmu, terutama dalam biologi evolusi, masih cenderung menggunakan bahasa yang muncul teleologis ketika mereka menggambarkan kecenderungan alami terhadap kondisi akhir tertentu, tetapi argumen ini dapat selalu diulang di non-teleologis bentuk.
1)    Deontologi
v  Kant berpendapat bahwa benar atau salahnya tindakan bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moral tindakan tersebut.
v  Kant berpendapat bahwa prinsip moral atau yang terkait dengan tugas harus bersifat universal, tidak kondisional, dan imperatif.
v  Dua aturan yang diformulasikan oleh kant:
1)      Manusia harus selalu bertindak sehingga aturan yang merupakan dasar berperilaku dapat menjadi suatu hukum moral universal.
2)      Manusia tidak boleh memperlakukan orang lain secara sederhana sebagai suatu makna, tetapi harus sebagai hasil akhir terhadap dirinya sendiri.
Contoh penerapan deontologi:
a.       Perawat yang yakin bahwa klien harus diberi tahu yang sebenarnya terjadi meskipun kenyataan tersebut menyyakitkan.
b.      Perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamnya yang melarang tindakan membunuh.
Teori ini secara lebih luas dikembangkan menjadi lima prinsip penting:  kemurahan hati, keadilan, otonomi, kejujuran, dan ketaatan.
Etika deontologi deontologi atau (dari bahasa Yunani δέον, Deon, "kewajiban, kewajiban", dan-λογία, -logia ) adalah sebuah pendekatan untuk etika bahwa para hakim moralitas dari suatu tindakan berdasarkan kepatuhan tindakan untuk aturan atau aturan. Deontologists melihat aturan dan tugas.
Kadang-kadang digambarkan sebagai "tugas" atau "kewajiban" atau "aturan" -. Berbasis etika, karena aturan "mengikat Anda untuk tugas Anda" Istilah "deontologi" pertama kali digunakan dengan cara ini pada tahun 1930, di CD Broad 's buku, Lima Jenis Teori Etis.
Etika deontologi umumnya kontras dengan konsekuensialis atau teleologis teori etika, menurut mana kebenaran dari suatu tindakan ditentukan oleh konsekuensi-konsekuensinya. Namun, ada perbedaan antara etika deontologi dan absolutisme moral . Deontologists yang juga moral yang absolutis percaya bahwa beberapa tindakan yang salah tidak peduli apa konsekuensi mengikuti dari mereka. Immanuel Kant , misalnya, berpendapat bahwa satu-satunya benar-benar baik adalah baik akan, dan jadi faktor penentu tunggal apakah suatu tindakan secara moral benar adalah kehendak, atau motif dari orang yang melakukannya. Jika mereka bertindak atas pepatah yang buruk, misalnya "Saya akan berbohong", maka tindakan mereka salah, bahkan jika beberapa konsekuensi yang baik datang dari itu. Non-absolut deontologists, seperti WD Ross , berpendapat bahwa konsekuensi dari suatu tindakan seperti berbohong mungkin kadang-kadang membuat berbohong yang tepat untuk dilakukan. Kant dan teori Ross dibahas lebih rinci di bawah. Jonathan Baron dan Mark Spranca menggunakan istilah Nilai Dilindungi ketika mengacu pada nilai-nilai diatur oleh aturan deontologis.
Kata ini deontologi berasal dari kata Yunani untuk tugas (Deon) dan ilmu (atau studi) (logo). Dalam filsafat moral kontemporer, deontologi adalah salah satu jenis teori normatif tentang yang pilihan secara moral diperlukan, dilarang, atau diperbolehkan. Dengan kata lain, deontologi jatuh dalam domain teori moral yang membimbing dan menilai pilihan kita tentang apa yang harus kita lakukan (teori deontic), berbeda dengan (aretaic [kebajikan] teori) yang - fundamental, setidaknya - membimbing dan menilai apa jenis orang (dalam hal karakter) kita dan harus. Dan dalam domain tersebut, deontologists - orang yang berlangganan teori deontologi moralitas - berdiri dalam oposisi terhadap consequentialists.

Teori deontologi

Berbeda dengan teori konsekuensialis, teori deontologi menilai moralitas dari pilihan dengan kriteria yang berbeda dari negara urusan pilihan-pilihan membawa. Secara kasar, deontologists dari semua garis berpendapat bahwa beberapa pilihan tidak bisa dibenarkan oleh efek mereka - bahwa tidak peduli seberapa baik secara moral konsekuensi mereka, beberapa pilihan secara moral dilarang. Pada rekening deontologis moralitas, agen tidak bisa membuat pilihan yang salah tertentu, bahkan jika dengan melakukan sehingga jumlah pilihan yang salah akan diminimalkan (karena agen lain akan dilarang untuk berkecimpung dalam pilihan yang salah yang serupa). Untuk deontologists, apa yang membuat pilihan yang tepat adalah sesuai dengan norma moral. Norma-norma tersebut harus ditaati oleh masing-masing hanya agen moral; seperti norma-keepings tidak dimaksimalkan oleh agen masing-masing. Dalam hal ini, untuk deontologists, Kanan memiliki prioritas di atas yang Baik. Jika suatu tindakan yang tidak sesuai dengan Hak, tidak dapat dilakukan, tidak peduli baik itu mungkin menghasilkan (termasuk bahkan Baik yang terdiri dari bertindak sesuai dengan Kanan). Fry, 1991. Deontologi ada 5 prinsip:
a)         Kemurahan hati
b)        Keadilan
c)         Otonomi
d)        Kejujuran
e)         Ketaatan

2)    INTIUTIONISM
Pendekatan ini menyatakan pandangan atau sifat manusia dalam mengetahui hal yang benar dan salah.  Hal tersebut terlepas dari pemikiran rasional atau irasionalnya suatu keadaan.
Contoh: seorang perawat sudah tentu mengtahui bahwa menyakiti pasien merupakan tindakan yang tidak benar.  Hal tersebut tidak perlu diajarkan lagi kepada perawat karena sudah mengacu pada etika dari seorang perawat yang diyakini dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk untuk dilakukan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Bioetik adalah studi tentang isu etika dalam pelayanan kesehatan (Hudak & Gallo, 1997).Dalam pelaksanaannya etika keperawatan mengacu pada bioetik sebagaimana tercantum dalam sumpah janji profesi keperawatan dan kode etik profesi keperawatan.
2.      Dilema etik muncul ketika ketaatan terhadap prinsip menimbulkan penyebab konflik dalam bertindak.
3.      dalam praktinya, seorang perawat harus memiliki prinsi-prinsip Autonomi, Benefesience, Justice, Veracity, Avoiding Killing, Fedelity
4.      Salah satu cara menyelesaikan permasalahan etis adalah dengan melakukan rounde ( Bioetics Rounds ) yang melibatkan perawat dengan dokter. Rounde ini tidak difokuskan untuk menyelesaikan masalah etis tetapi untuk melakukan diskusi secara terbuka tentang kemungkinan terdapat permasalahan etis.
5.      Perbedaan besar nampak antara teleologi dengan deontologi. Secara sederhana, hal ini dapat kita lihat dari perbedaan prinsip keduanya. Dalam deontologi, kita akan melihat sebuah prinsip benar dan salah. Namun, dalam teleologi bukan itu yang menjadi dasar, melainkan baik dan jahat.
3.2 Saran
1.      Isu bioetik dalam  praktik keperawatan tentu saja bukan barang langka, yang bisa didapatkan oleh calon perawat sekalipun.  Dengan mempelajarinya secara rinci, dan dengan mengatahui akibat yang dapat ditimbulkannya. Maka tidaklah bisa dikatakan seorang perawat yang baik, apabila masih melakukan tindakan di luar batas yang diperbolehkan.
2.      Dengan adanya bahasan menganai isu bioetik seperti ini, kita akan diingatkan batapa kejinya perbuatan yang melanggar aturan itu.  Dan kita juga diajarkan tentang bagaimana menyikapi segala bentuk dilema dalam praktik keseharian kita. Semoga makalah ini dapat menjadi acuan, atau referensi dalam pengajaran mata kuliah etika keperawatan.

DAFTAR PUSTAKA
Ismani Nila. 2001. Etika Keperawatan. Jakarta. Widya Medika
Amir amri.  1997. Hukum kesehatan. Jakarta. Bunga Rampai.
Lubis Sofyan. 2009. Mengenal Hak Konsumen Dan Pasien.  Jakarta. Pustaka Yustisia.
http://akperppnisolojateng.blogspot.com/2010/10/kode-etik-keperawatan-ppni.html. Hasil browsing pada google engine search pada tanggal 10 juni 2011 pkl. 18.05
ETIKA KEDOKTERAN dan HUKUM KESEHATAN. 1999. Jakarta:EGC
http://id.wikipedia.org/wiki/Transplantasi_organ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar